TASLABNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan tiga proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
OK Arya Zulkarnain |
Kelima tersangka tersebut yakni, Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi, pengusaha swasta, Sujendi Tarsono serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan tiga proyek yang diduga dikorupsi oleh Bupati OK Arya. Dari tiga proyek ini, Bupati Arya mengantongi hasil dugaan korupsi sebesar Rp4,4 Miliar.
“Adapun, dari kontraktor MAS (Maringan Situmorang), diduga pemberian fee sebesar Rp4 Miliar untuk dua proyek,” kata Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Dua proyek yang disuap Maringan kepada OK Arya yakni, proyek pembangunan jembatan Sentang dengan nilai total Rp32 Miliar yang dimenangkan oleh PT. Gunung Mega Jaya (PT GMJ), serta proyek pembangunan jembatan Sel Magung senilai Rp12 Miliar yang digarap oleh PT Tombang (PT T).
Sedangkan satu proyek lainnya yakni terkait betonisasi di jalan Kecamatan Talawi dengan nilai total proyek sebesar Rp3,2 Miliar. Proyek tersebut dijadikan bahan suap oleh kontraktor Syaiful Azhar kepada Bupati OK Arya.
“Dari kontraktor SAZ (Syaiful Azhar) diduga pemberian fee sebesar Rp400 Juta untuk Bupati OKA,” imbuhnya. (syaf/int)