dan empat tersangka lainnya menjalani penahanan sejak, Kamis (14/9) malam. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mereka karena terlibat kasus dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan pembangunan
infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain saat digiring ke sel tahanan. |
kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
penerima ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Kemudian tersangka pihak
penerima lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH)
dan pemilik diler mobil Sujendi Tarsono (STR) masing-masing ditahan di Rutan
Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1 dan Rutan Salemba Jakarta Pusat.
yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) ditahan di
Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar (SAZ) ditahan di Rutan Polres
Jakarta Pusat.
Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang
diduga diterima oleh Bupati OK melalui para perantara terkait beberapa
pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik diler
mobil.
BACA BERITA TERKAIT: https://www.taslabnews.com/2017/09/sejak-jadi-bupati-kekayaan-ok-arya.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/penangkapan-ok-arya-terkait-penerimaan.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/kisah-pilu-ok-arya-diakhir-masa-jabatan.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/bupati-batubara-ok-arya-terjaring-ott.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/selain-ok-arya-ada-6-orang-yang-ikut.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/bupati-batubara-ok-arya-terjaring-ott.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-terbukti-terima-suap-untuk-3.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-ditangkap-aktivis-antikorupsi.html
butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya
begitu. Jadi, OK tidak megang uangnya sendiri, yang megang
STR,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang
senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan
Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T. Barang
bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua
proyek itu.
Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai
Rp3,2 miliar.
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11
UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
(syaf/int)