TASLABNEWS.COM, BATUBARA– Seorang nelayan yang nyambi sebagai pengedar narkoba M Syafii (31) diringkus personel Polsek Labuhan Ruku. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu dan timbangan digital.
Tersangka (pakai rompi orenge saat di kantor polisi |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Kenari desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap, Sabtu (2/9) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Begitu mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka yang sedang menunggu calon pembeli tidak jauh dari kediamannya.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan dan tetap menyatakan perang terhadap narkotika,” tegas mantan Kasi Propam Polres Asahan itu.
Tersangka M Syafii saat dikonfirmasi membenarkan jika barang haram serta timbangan elektronik itu miliknya.
“Betul bang, barang itu dan timbangan elektronik itu milik saya,“ ungkap pria yang mengaku sebelumnya sebagai nelayan itu.
Tersangka mengaku baru menekuni bisnis narkoba. Hal itu dilakukannya karena hasil dari tangkapan ikan belakangan ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Nggak cukup bang kalau hanya mengandalkan hasil tangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Makanya aku terpaksa jual narkoba,” ucapnya. (syaf)