TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Dalam beberapa tahun terakhir ini, Kota Tanjungbalai dapat disebut sebagai Kota Bangunan Tanpa IMB. Pasalnya, bangunan rumah gedung bebas berdiri di Kota Tanjungbalai tanpa harus dilengkapi dengan Izn Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(Ign Siagian/taslabnews.com)
Salah satu bangunan rumah |
Seperti halnya yang ditemukan Taslabnews, Minggu (24/9) di kawasan Jalan Tomat Ujung, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Didaerah ini, cukup banyak ditemukan pembangunan rumah gedung yang tergolong mewah akan tetapi tidak dilengkapi dengan IMB.
“Setahu saya, sampai saat ini Pemko Tanjungbalai belum pernah menghapus atau membatalkan Perda tentang Retribusi IMB tersebut. Akan tetapi, tidak jelas apa alasannya sehingga dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak bangunan gedung rumah mewah yang berdiri tanpa perlu dilengkapi dengan IMB”, ujar Taufik Hidayat, salah seorang warga Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Minggu (24/9).
Menurut Taufik Hidayat, biasanya di Kota Tanjungbalai, Perda Kota Tanjungbalai tentang retribusi IMB tersebut hanya berlaku bagi masyarakat tertentu saja walaupun ketentuan tersebut tidak tertulis. Hal itu, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan banyaknya bangunan gedung rumah tinggal yang cukup mewah di Kota Tanjungbalai yang tidak dilengkapi dengan IMB.
“Jika ditelusuri, pemilik bangunan rumah mewah tanpa IMB tersebut, biasanya kalau bukan pengusaha kaya pasti pejabat di Pemko Tanjungbalai. Anehnya, walaupun bangunannya tidak dilengkapi dengan IMB, mereka dengan mudah bisa mendapatkan fasilitas rumah tangga lainnya seperti menjadi pelanggan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dan pelanggan PT PLN”, ujar Nursyahruddin SE, salah seorang aktivis Kota Tanjungbalai.
Untuk itu, kedua aktivis Kota Tanjungbalai ini mendesak Pemko Tanjungbalai agar menjatuhkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi dengan IMB ini. Katanya, sanksi tersebut perlu segera diberlakukan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. (ign/syaf)