TASLABNEWS.COM, TAPTENG-Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga.
Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, bau busuknya pasti tercium juga. Itu lah
ungkapan yang pas untuk Antonius Batee warga Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia tega
menggorok leher putri kandungnya sendiri Safrida Batee (22) hingga tewas
gara-gara korban menolak untuk memanen daun nilam. Namun tindakan tersangka
yang berjalan mulus selama lima
bulan lalu akhirnya terbongkar. Parahnya mayat putrinya di kubur di samping
rumah.
Sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, bau busuknya pasti tercium juga. Itu lah
ungkapan yang pas untuk Antonius Batee warga Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia tega
menggorok leher putri kandungnya sendiri Safrida Batee (22) hingga tewas
gara-gara korban menolak untuk memanen daun nilam. Namun tindakan tersangka
yang berjalan mulus selama lima
bulan lalu akhirnya terbongkar. Parahnya mayat putrinya di kubur di samping
rumah.
Antonius Batee ayah yang tega bunuh putrinya. |
Informasi diperoleh, kasus pembunuhan yang dilakukan
tersangka terhadap anaknya pada bulan April lalu akhirnya terungkap di akhir
September ini. Terbongkarnya kasus ini karena RB adik korban melapor sama
kakeknya.
tersangka terhadap anaknya pada bulan April lalu akhirnya terungkap di akhir
September ini. Terbongkarnya kasus ini karena RB adik korban melapor sama
kakeknya.
Mendapat laporan itu, kakek korban melapor ke polisi.
Setelah mendapat laporan dari kakek korban, polisi meluncur ke lokasi kejadian
yang juga merupakan tempat tinggal pelaku di Dusun Aek Lobu, Desa Danau Pandan,
Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, Kamis (28/9 pukul 14.30 WIB. Pelaku
ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah mendapat laporan dari kakek korban, polisi meluncur ke lokasi kejadian
yang juga merupakan tempat tinggal pelaku di Dusun Aek Lobu, Desa Danau Pandan,
Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, Kamis (28/9 pukul 14.30 WIB. Pelaku
ditangkap tanpa perlawanan.
Keterangan pelaku kepada pihak kepolisian yang disampaikan
Paur Subbag Humas Polres Tapteng Aiptu Hasanuddin Hasibuan kepada wartawan,
Jumat (29/9), pembunuhan sadis itu terjadi karena korban Safrida Batee menolak
diajak ayahnya memanen daun nilam. Diketahui, pelaku adalah petani nilam, yang
juga satu-satunya sumber penghasilan bagi keluarga ini. Sebab, istri pelaku,
sudah terlebih dulu menghadap Sang Pencipta.
Paur Subbag Humas Polres Tapteng Aiptu Hasanuddin Hasibuan kepada wartawan,
Jumat (29/9), pembunuhan sadis itu terjadi karena korban Safrida Batee menolak
diajak ayahnya memanen daun nilam. Diketahui, pelaku adalah petani nilam, yang
juga satu-satunya sumber penghasilan bagi keluarga ini. Sebab, istri pelaku,
sudah terlebih dulu menghadap Sang Pencipta.
“Pelaku bernama Antonius Batee menggorok leher putri
kandungnya hingga tewas. Itu terjadi Senin (17/4) sekitar pukul 18.00 WIB,”
ujar Aiptu Hasanuddin Hasibuan.
kandungnya hingga tewas. Itu terjadi Senin (17/4) sekitar pukul 18.00 WIB,”
ujar Aiptu Hasanuddin Hasibuan.
Cerita pelaku kepada polisi bahwa awalnya korban baru pulang
jalan-jalan. Sampai di rumah, Antonius bertanya pada putrinya dari mana saja
dia. Korban menjawab bahwa dia baru pulang jalan-jalan.
jalan-jalan. Sampai di rumah, Antonius bertanya pada putrinya dari mana saja
dia. Korban menjawab bahwa dia baru pulang jalan-jalan.
Kemudian, Antonius mengajak putrinya ke kebun untuk
mengambil daun nilam. Namun korban menolak.
mengambil daun nilam. Namun korban menolak.
“Malas aku, Pak. Jangan paksa aku,” ujar korban seperti yang
ditirukan Antonius kepada polisi.
ditirukan Antonius kepada polisi.
“Kalau kau tidak mau, kugorok nanti lehermu,” ujar pelaku
membalas perkataan putrinya.
membalas perkataan putrinya.
Namun korban menjawab “bunuhlah kalau berani”.
Dan, tak berapa lama usai percakapan itu, Antonius
mendatangi kamar putrinya dengan membawa sebilah pisau.
mendatangi kamar putrinya dengan membawa sebilah pisau.
“Selanjutnya Antonius mendatangi korban ke kamar korban
dengan membawa sebilah pisau pemotong nilam lalu menggorok leher korban di
dalam kamar tidur korban,” kata
dengan membawa sebilah pisau pemotong nilam lalu menggorok leher korban di
dalam kamar tidur korban,” kata
Aiptu Hasanuddin Hasibuan.
Hingga esok harinya, Selasa (18/4) sekira pukul 06.00 WIB,
Antonius menyuruh anaknya RB (adik korban) yang masih berumur 14 tahun untuk
mengangkat jasad korban untuk dikuburkan di samping rumah mereka. Namun RB
mengatakan tidak mampu mengangkat jasad kakaknya dengan alasan terlalu berat,
dan akhirnya Antonius-lah yang mengangkat jasad putrinya yang telah dibunuhnya
itu.
Antonius menyuruh anaknya RB (adik korban) yang masih berumur 14 tahun untuk
mengangkat jasad korban untuk dikuburkan di samping rumah mereka. Namun RB
mengatakan tidak mampu mengangkat jasad kakaknya dengan alasan terlalu berat,
dan akhirnya Antonius-lah yang mengangkat jasad putrinya yang telah dibunuhnya
itu.
“Antonius mengangkat mayat korban dengan cara memundak dan
kemudian langsung mengubur korban di samping kanan rumahnya dengan jarak
sekitar seratus meter,” ujar Aiptu Hasanuddin Hasibuan.
kemudian langsung mengubur korban di samping kanan rumahnya dengan jarak
sekitar seratus meter,” ujar Aiptu Hasanuddin Hasibuan.
Takut dibunuh ayahnya, akhirnya 3 minggu kemudian sejak
peristiwa itu, RB merantau ke Pulau Nias. Sementara, 2 adik RB yang masih
berumur 13 tahun dan 6 tahun, tetap tinggal bersama ayahnya di rumah mereka.
peristiwa itu, RB merantau ke Pulau Nias. Sementara, 2 adik RB yang masih
berumur 13 tahun dan 6 tahun, tetap tinggal bersama ayahnya di rumah mereka.
Selang beberapa lama, tepatnya Rabu (13/9) sekira pukul
15.00 WIB, kakek korban, Yafeti Batee (74), menghubungi RB yang telah berangkat
ke Pulau Nias melalui sambungan telepone selular dan mempertanyakan keberadaan
cucunya, Safrida.
15.00 WIB, kakek korban, Yafeti Batee (74), menghubungi RB yang telah berangkat
ke Pulau Nias melalui sambungan telepone selular dan mempertanyakan keberadaan
cucunya, Safrida.
Karena saat Yafeti ke rumah Antonius dan menanyakan kenapa
Safrida tidak pernah kelihatan, Antonius mengatakan bahwa Safrida bersama RB
merantau Pulau Nias.
Safrida tidak pernah kelihatan, Antonius mengatakan bahwa Safrida bersama RB
merantau Pulau Nias.
“Kakek korban menelepon RB menanyakan keberadaan
korban, apakah ikut dengan RB ke Pulau Nias. Lalu RB mengatakan kakaknya
Safrida sudah dibunuh bapak mereka. Selanjutnya, kakek korban menyuruh RB
pulang dari Nias dan pada Kamis (28/9), RB tiba di Sibolga. Kemudian, pukul
10.00 WIB, RB bersama kakeknya membuat pengaduan ke Polsek Pinangsori,”
jelas Aiptu Hasanuddin.
korban, apakah ikut dengan RB ke Pulau Nias. Lalu RB mengatakan kakaknya
Safrida sudah dibunuh bapak mereka. Selanjutnya, kakek korban menyuruh RB
pulang dari Nias dan pada Kamis (28/9), RB tiba di Sibolga. Kemudian, pukul
10.00 WIB, RB bersama kakeknya membuat pengaduan ke Polsek Pinangsori,”
jelas Aiptu Hasanuddin.
Katanya, berdasarkan laporan dan keterangan tersebut,
selanjutnya Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Pinangsori berserta tim
gabungan melakukan kordinasi degan kepala desa dan kepala dusun untuk
mengetahui keberadaan pelaku.
selanjutnya Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek Pinangsori berserta tim
gabungan melakukan kordinasi degan kepala desa dan kepala dusun untuk
mengetahui keberadaan pelaku.
Diketahui, pelaku (Antonius) berada di rumahnya yang berada
di puncak gunung Danau Pandan yang memakan waktu 4 jam perjalanan untuk bisa
tiba di sana.
di puncak gunung Danau Pandan yang memakan waktu 4 jam perjalanan untuk bisa
tiba di sana.
“Kamis (28/9) pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kasat
Reskrim berangkat dari Polsek Pinangsori. Setelah menempuh perjalanan naik
turun gunung selama 4 jam, tim tiba di dekat rumah pelaku. Akhirnya pelaku
ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Reskrim berangkat dari Polsek Pinangsori. Setelah menempuh perjalanan naik
turun gunung selama 4 jam, tim tiba di dekat rumah pelaku. Akhirnya pelaku
ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Usai menangkap pelaku, dilakukan interogasi dan pelaku pun
menunjukkan kuburan putrinya itu yang berjarak puluhan meter dari rumahnya.
menunjukkan kuburan putrinya itu yang berjarak puluhan meter dari rumahnya.
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek
Pinangsori dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara,
tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP hukuman penjara maksimal 15
tahun,” ucap Aiptu Hasanuddin. (syaf/int)
Pinangsori dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara,
tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP hukuman penjara maksimal 15
tahun,” ucap Aiptu Hasanuddin. (syaf/int)