TASLABNEWS.COM, JAKARTA- Anggota FPDI Perjuangan DPR Henry Yosodiningrat meminta pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pernyataan itu tak lain juga putusan Pansus Angket DPR tentang KPK, dimana ia sebagai anggotanya.
Anggota FPDI Perjuangan DPR Henry Yosodiningrat |
Henry beralasan, Panitya Angket DPR tentang KPK dalam penyelidikannya menemukan banyak hal yang menyimpang dari KPK sehingga perlu dibenahi. Untuk membenahi pun diperlukan waktu lama sehingga harus dibekukan.
“Jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu,” kata Henry, sebagaimana dikutif berbagai media.
Pernyataan Henry mendapat dukungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan. Politisi yang sudah dipecat partainya ini mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk pembubaran KPK.
Fahri juga menilai banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.
Tidak hanya Ketua Pansus Angket DPR tentang KPK, Agun Gunandjar yang menganggap wajar pernyataan Henry Yosodiningrat. Ketua Komisi III DPR Bambang Soestayo pun menyatakan hal sama.
Bambang menilai wajar munculnya wacana pembekuan KPK seperti yang dinyatakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat. Meski begitu, pernyataan tersebut memang bukan rekomendasi pansus.
“Sekarang kan masih wacana, kebebasan para anggota menyampaikan pendapatnya. Ini belum diambil keputusan di pansus sehingga setiap anggota bisa memyatakan apa saja,” ujar Bambang, Minggu (10/9).
Menurut Bambang, semua partai memiliki kepentingan dalam memutuskan rekomendasi pansus. Sebab meski tak mengirim perwakilan di pansus, PKS, Demokrat, dan Gerindra tetap akan mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan nanti.
“Pengambilan keputusan pasti masing-masing anggota membawa message-nya sehingga dijamin begitu keputusan di pansus, paripurna sudah klir,” tutur Bambang lagi. (syaf/int)