TASLABNEWS.COM, BATUBARA – Seorang ibu rumah tangga bernama Nurlela (42) warga, Gang Cirit, Dusun II, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara menyimpan 10 kg daun ganja kering di dalam rumahnya.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap bersama personil
saat mengapit kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
|
Tersangka dibekuk personel Polsek Labuhan Ruku di rumahnya bersama seorang pelanggannya Syamsul Rizal alias Ijal (28), warga Jalan Beringin, Dusun II, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Kamis (28/9) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto S.Ik melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP M Harahap kepada TASLABNEWS.COM membenarkan penangkapan IRT dan pembelinya tersebut.
“Kamis tadi sekira pukul 08.30 WIB, personil lidik Polsek Labuhan ruku mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Labuhanruku dibawah pimpinanannya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP) rumah Nurlela. Disana petugas memantau ada dua orang yang sedang bertransaksi narkoba jenis ganja.
Saat itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap basah keduanya yang sedang bertansaksi dengan barang bukti tiga paket kecil ganja.
“Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah Nurlela dan menemukan satu ember besar warna merah maron yang didalamnya berisi ganja kering. Ember itu disimpan di dalam kandang ayam di belakang rumahnya,”ungkapnya lagi.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu goni plastik warna putih yang berisikan 10 kilogram daun ganja. Tiga amp ganja, uang sebesar Rp 20.000, dan satu ember besar warna merah maron.
Sementara itu, Nurlela (42) mengaku terpaksa menjual ganja itu atas perintah suaminya.
“Tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB suamiku Bn (50) pulang bawa satu goni ganja itu, tadi aku sempat marah sama dia, kenapa bawa ganja itu pulang kerumah, tapi dia gak menghiraukannya, malah dia suruh aku jualkan tiga paket ganja, katanya kalau ada orang datang, kasih ganja ini,”kata wanita empat orang anak ini menjelaskan.
Dia juga mengatakan, tak lama kemudian setelah memberikan pesan itu kepadanya, suaminya itu langsung pergi dari rumah mengendarai sepedamotor.
“Suami saya langsung pergi naik sepedamotor keluar rumah, gak berapa lama si Samsul Rizal ini datang kerumah saya untuk membeli tiga paket ganja itu, saat kami transaksi kemudian kami langsung ditangkap polisi,”katanya menjelaskan sembari menyesali perbuatannya itu.
Dia juga mengakui bahwa profesi suaminya selama ini merupakan tukang ojek, sementara profesinya sehari-hari merupakan penjual miso dan mie goreng.
Sementara Samsul Rizal alias Ijal (28) sang pembeli ganja mengaku membeli ganja itu untuk dikonsumsi sendiri.
“Sudah setahun ini aku pakai ganja ini bang, saya pakai ganja ini supaya tidak mengantuk saat bekerja, kalau pekerjaan saya sehari-hari sebagai penjual ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Tiram, saya pakai supaya enak tidur aja bang,”kata pria satu oranh anak ini sambil menundukkan kepalanya. (to/syaf)