September 2017 sebanyak 18 kasus narkotika ditangani Direktorat Narkoba Polda
Sumatera Utara, bekerjasam dengan Polres sejajaran. Selama penanganan itu
delapan tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dengan cara ditembak mati.
Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting memberikan keterangan pers |
Kepala Bidang Polisi Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting
mengatakan, pengungkapan dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga 13
Agustus, dan 1 September hingga 14 September 2017.
“Kenapa sampai tanggal 13 Agustus, karena, dimulai dari 14 Agustus sampai
akhir bulan itu adalah hasil operasi Antik 2017 yang sudah kita rilis,” kata
Rina Sari Ginting di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim saat
memaparkan para tersangka berikut barang bukti, Jumat (15/9).
Dijelaskannya, ada pun barang bukti yang berhasil diungkap Ditnarkoba Polda
Sumatera Utara sebanyak 3 Kg sabu-sabu. Pengungkapan tersebut diawali dari
informasi yang diperoleh Ditnarkoba Polda Sumut, pada Rabu (6/9). Kemudian tim
Subdit II Ditnarkoba Polda melakukan penyelidikan di wilayah Besitang.
Tepatnya pada Rabu (13/9) sekira pukul 08.30 WIB, tim mendapatkan informasi
bahwa ada satu unit mobil pick up Carry warna biru diduga membawa narkoba
melewati perbatasan NAD ke Sumatera Utara.
Selanjutnya personel mengikuti mobil yang diinformasikan dan kemudian
menghentikannya. Ketika digledah, dari dalam mobil, petugas mengamankan dua
tersangka atas nama Husni dan Muhammad Riyan.
Selain kedua tersangka, petugas juga mendapati barang bukti 3 Kg sabu, dari
dalam mobil yang dikendarai keduanya. Selanjutnya petugas melakukan
pengembangan terhadap kedua tersangka.
“Namun, pada saat melakukan pengembangan, tersangka atas nama Husni
mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur
sehingga tersangka Husni, meninggal dunia,”ujar Rina.
“Jadi, selama kepemimpinan bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Water
Pauw, sebanyak 8 tersangka narkoba jaringan Internasional yang diberi tindakan
tegas dan terukur hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Beberapa waktu yang lalu, sambung Rina, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, juga
berhasil mengungkap kasus narkoba dengan satu tersangka dan barang bukti 3 Kg
sabu. Untuk pelaku ini juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur
hingga tersangka meninggal dunia.
“Tersangka ini juga berusaha melarikan diri, sehingga penyidik Sat Narkoba
Polres Tanjung Balai, memberikan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka
meninggal dunia,”terang Rina.
Sementara Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Hendri Marpaung
mengatakan, seluruh barang bukti narkoba yang disita berasal dari 18 tersangka
yang berhasil kita ringkus. Dan keseluruhan barang bukti narkotika itu
berasal dari luar Indonesia.
“Dimulai 1 Agustus hingga 13 Agustus, dan 1 September hingga 14
September 2017, kita berhasil mengungkap 18 kasus. Dimana total tersangka
sebanyak 29 tersangka. Dan 2 dari 29 tersangka terpaksa kita tembak hingga
meninggal dunia, karena keduanya berusaha melarikan diri,” jelas Hendri
Marpaung.
“Untuk barang buktinya sebanyak 1000 Gram atau sama dengan 10 Kg sabu-sabu
dan 398 butir pil ekstasi,” ucapnya. (syaf/int)