kini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penjualan bayi (anak) yang
terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ternyata berdasarkan hasil
pemeriksaan polisi, seorang tersangka ada yang sudah dua kali melahirkan dan
dua kali pula bayinya dijual. Pun begitu sang empunya bayi menolak kalau dia
menjual buah hatinya itu. Berdalih faktor ekonomi jadi alasan sang ibu si
jabang bayi.
Para tersangka sindikat penjual bayi di Simalungun. |
Ya, kasus ini diungkap Polres Simalungun sehari lalu. Seorang wanita disapa
Lentina kedapatkan menjual bayinya dengan imbalan puluhan juta.
urus) anak,” kata tersangka, Kamis (10/8).
Untuk anak yang pertama, dia tak mau menyebutkan nominal uang yang diterima.
Sementara anak kedua disebutkan Lentina dia menerima uang hingga Rp15 juta.
Namun ibu tersebut berdalih bahwa seluruhnya uang itu adalah untuk biaya
melahirkan dan dirawat rumah sakit.
minta uangnya, hanya minta uang rumah sakit saya,” lanjutnya.
Dia juga memilih menjawab tidak tahu soal hubungannya dengan perantara penjual
bayi. Hal tersebut disampaikan tersangka menyusul pengungkapkan sindikat dan
praktik konvensional penjualan bayi di Simalungun oleh polisi setempat.
Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak mengungkapkan banyak praktik
penyerahan anak dengan imbalan langsung maupun tidak langsung yang terjadi di Indonesia.
Dia mengatakan, tak ada alasan orangtua tidak mengetahui soal aturan hukum dan
UU. Oleh karena itu dia berharap polisi juga gencar menyosialisasikan soal
adanya sanksi hukum untuk tindakan penyerahan hingga penjualan anak.
“Tidak ada istilah tidak tahu, kan
proses itu ada tahap-tahapnya apalagi ada transaksi uang,” kata Arist
dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi”. (syaf/int)