SIANTAR- Warga Kota Pematangsiantar dikejutkan atas perubahan warna sungai Bah
Bolon yang tiba-tiba berwarna merah darah. Setelah ditelusuri, ternyata orang
tak bertanggungjawab membuang bahan diduga pewarna di saluran air.
Seorang murid SD melihat perubahan warna air Sungai Bah Bolon. |
Belum diketahui
siapa pelaku dan bahan apa sebenarnya yang menjadi penyebab ribuan masyarakat
Siantar menyaksikan kejadian untuk pertama kali, air sungai yang sangat besar
berubah menjadi merah. Namun pelaku bisa dipidana karena mengancam lingkungan
hidup Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Jekson Gultom yang turun ke lokasi sumber warna merah di sungai Bah
Bolon, yakni di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar
Marimbun, Senin (7/8), mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya
kegemparan masyarakat terkait warna Bah Bolon yang tiba-tiba merah. Sebelumnya
pihakny sedang menggelar rapat dengan Plh Walikota Siantar.
Menurut Jekson,
setelah mendapat informasi dirinya langsung diperintahkan untuk memastikan yang
terjadi.
“Sampel kita
ambil untuk uji laboratorium. Tujuannya untuk mengetahui dampak dari bahan
tersebut terhadap mahluk hidup di air. Kalau zat pewarna tentu merusak
lingkungan hidup. Sebab itu sudah bagian dari limbah,”katanya.
Dijelaskan Jekson, pihaknya belum memastikan
dampak yang ditimbul diduga zat pewarna tersebut terhadap mahluk air. Namun
dipastikan limbah akan akan menyebabkan keseimbangan di dalam air akan
terganggu.
Untuk sementara
waktu, Jekson mengatakan ada dua kemungkinan bahan pewarna itu dipakai untuk
apa. Pertama bisa dipakai untuk pewarna benang (kain). Atau juga bisa bahan
pewarna pembuatan batu pavin blok.
“Ada dua kemungkinan. Tentu ini masih kita
periksa,” ujarnya.
Diterangkan juga perbuatan pembuangan bahan pewarna yang
mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana. Dasarnya adalah Undang-undang
nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bagi yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang
berdampak terhadap kerusakan lingkungan dapat dipidana. Jadi itu sudah jelas
diatur,” kata Jekson lagi.
Selama ini, masyarakat selalu dianjurkan tidak membuang sampah
sembarangan. Tapi karena imbauan itu tidak dihiraukan berdampak kepada
kehebohan warga Kota Siantar. “Inilah akibat membuang sampah sembarangan.
Padahal sudah jelas ada tempat pembuangan sampah. Tapi kenapa harus dibuang ke
drainase. Sepele memang, tapi berdampak besar. Semua repot dibuatnya,” kata
Jekson lagi. Sekali lagi, Jekson berharap kepada masyarakat tidak mencemari
lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. (syaf/int)