TASLABNEWS.COM, SIANTAR- Petugas
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Jumat (4/8), meringkus
seorang wanita bernama Leny (39) warga Kota Pematangsiantar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Jumat (4/8), meringkus
seorang wanita bernama Leny (39) warga Kota Pematangsiantar.
Dari tangan tersangka ditemukan
bukti 17 ribu butir pil ekstasi warna merah muda. Kepala BNNP Sumut Brigjend
Andi Loedianto mengatakan, ‘Ratu Ekstasi’ ini sudah lama masuk dalam daftar
target operasi (TO). Ia menyebut petugas sudah membuntuti Leny beberapa hari
sebelum ditangkap.
bukti 17 ribu butir pil ekstasi warna merah muda. Kepala BNNP Sumut Brigjend
Andi Loedianto mengatakan, ‘Ratu Ekstasi’ ini sudah lama masuk dalam daftar
target operasi (TO). Ia menyebut petugas sudah membuntuti Leny beberapa hari
sebelum ditangkap.
Setelah gagal melakukan
transaksi di Centre Point Mall Medan, perempuan yang indekos di Jalan Candi
Kalasan Medan Petisah ini ditangkap dengan barang bukti 17 ribu butir pil
ekstasi warna merah muda. Menurut Andi Loedianto, pihaknya mendapat info bahwa
tersangka akan melakukan transaksi di mall tersebut.
transaksi di Centre Point Mall Medan, perempuan yang indekos di Jalan Candi
Kalasan Medan Petisah ini ditangkap dengan barang bukti 17 ribu butir pil
ekstasi warna merah muda. Menurut Andi Loedianto, pihaknya mendapat info bahwa
tersangka akan melakukan transaksi di mall tersebut.
“Nah, dari situ petugas
membuntutinya dan menyergapnya saat transaksi,” ujar Andi Loedianto.
Sesampainya di Centre Point Mall, ternyata calon pembeli gagal datang. Leny
kemudian menuju ke basement parkiran untuk kembali ke rumah kosnya.
membuntutinya dan menyergapnya saat transaksi,” ujar Andi Loedianto.
Sesampainya di Centre Point Mall, ternyata calon pembeli gagal datang. Leny
kemudian menuju ke basement parkiran untuk kembali ke rumah kosnya.
“Karena anggota tidak mau kehilangan jejaknya, saat tersangka masuk ke
dalam mobil langsung kami bekuk. Dari dalam mobil, kami sita dua bungkus besar
pil ekstasi dengan jumlah 2 Ribu butir,” ungkap Andi.
Tak puas sampai di situ,
petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka. Di sana, petugas kembali
menemukan tiga bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah perbungkusnya 5 Ribu
butir.
petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka. Di sana, petugas kembali
menemukan tiga bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah perbungkusnya 5 Ribu
butir.
“Ada 15 Ribu butir lagi yang kami temukan di kosnya. Sehingga, jumlah
barang bukti yang kami sita sebanyak 17 Ribu butir,” tandas Andi..
Menurut Andi saat ini kasus ini masih dalam pengembangan dan
tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. (syaf)
tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. (syaf)