TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU–Hendak memerkosa seorang ibu
rumah tangga, MH alias MAS alias Afiz (26) warga Rantauprapat, Kecamatan Rantau
Utara dihajar warga, Minggu (27/8) bonyok dihajar warga.
rumah tangga, MH alias MAS alias Afiz (26) warga Rantauprapat, Kecamatan Rantau
Utara dihajar warga, Minggu (27/8) bonyok dihajar warga.
Tersangka yang coba memerkosa tetangganya. |
Informasi diperoleh,
kasus upaya pemerkosaan itu terjadi di rumah korban berinisial DE yang merupakan
tetangganya. Peristiwanya terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat itu korban
juga korban melaporkan aksi tersebut kepada polisi.
kasus upaya pemerkosaan itu terjadi di rumah korban berinisial DE yang merupakan
tetangganya. Peristiwanya terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat itu korban
juga korban melaporkan aksi tersebut kepada polisi.
Di kantor polisi, tersangka mengaku berniat memperkosa ibu
dua anak itu yang kebetulan ditinggal suaminya berkerja. Ia memanjat rumah
korban dan masuk dari atap. Begitu masuk ke-ruang tamu, tersangka melihat ibu
muda itu sedang tiduran. Seketika hasratnya naik dan melakukan onani sambil
memandangi korban.
dua anak itu yang kebetulan ditinggal suaminya berkerja. Ia memanjat rumah
korban dan masuk dari atap. Begitu masuk ke-ruang tamu, tersangka melihat ibu
muda itu sedang tiduran. Seketika hasratnya naik dan melakukan onani sambil
memandangi korban.
Sialnya, aksi tersangka terlihat korban yang saat itu
terbangun dari tidurnya. Melihat tersangka, korban langsung menjerit histeris.
terbangun dari tidurnya. Melihat tersangka, korban langsung menjerit histeris.
Panik, tersangka langsung kabur. Namun teriakan korban
mengundang warga sekitar, yang langsung mengejar tersangka. Tak jauh dari rumah
korban, tersangka berhasil ditangkap dan langsung dipukuli hingga babak belur.
mengundang warga sekitar, yang langsung mengejar tersangka. Tak jauh dari rumah
korban, tersangka berhasil ditangkap dan langsung dipukuli hingga babak belur.
Lalu warga membawanya ke Mapolres Labuhanbatu. Kasat Reskrim
Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan
kejadian percobaan pemerk0saan tersebut.
Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan
kejadian percobaan pemerk0saan tersebut.
“Ya benar ada, saat kejadian suami pelapor sedang kerja,”
katanya.
katanya.
Dijelaskannya, akibat aksi nekatnya tersangka dijerat Pasal
285 jo Pasal 53 KUHP. Barang bukti yang disita antara lain, satu potong celana
panjang warna coklat dan satu potong celana dalam merk champiro warna hitam
milik tersangka. (syaf/pjc/int)
285 jo Pasal 53 KUHP. Barang bukti yang disita antara lain, satu potong celana
panjang warna coklat dan satu potong celana dalam merk champiro warna hitam
milik tersangka. (syaf/pjc/int)