Syafruddin alias Kenyot tersangka pengedar narkoba. |
TANJUNGBALAI, TASLABNEWS.COM – Seorang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Teluk Nibung diringkus petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (12/8). Pria yang memiliki tangan kanan buntung ini ngaku nekad menjual sabu untuk mencari tambahan penghasilan karena selama ini dia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tersangka Syafaruddin alias Kenyot (42) diketahui sebagai warga Lingkungan III, Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP MHD Yunus Tarigan SH kepada wartawan mengungkapkan, pelaku diringkus dari kediamannya.
Dia menambahkan pelaku dapat diamankan berkat informasi dari masyarakat.
“Berawal dari informasi yang kita terima maka dilakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya dapat kita amankan dikediamnya,” ujarnya.
Dikatakannya dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu siap edar dengan berat 0,44 gram.
Selain itu petugas juga menyita puluhan plastik klip transparan kosong, Handphone serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 144 dan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya. (syaf)