Kabupaten Simalungun masih dalam pengembangan polisi. Bahkan polisi akan
menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Para tersangka sindikat penjualan bayi di Simalungun. |
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty, mengatakan bahwa pihaknya bakal
menetapkan tersangka baru dalam kasus perdagangan anak yang diselidiki sejak
2007.
“Akan ada tersangka baru. Saat ini masih kita buru ke Palembang, Sumatera Selatan. Sudah ada tim
yang bekerja,” jelas AKBP Marudut, Kamis (10/8).
(baca berita terkait: https://www.taslabnews.com/2017/08/bidan-dan-dukun-beranak-penjual-anak.html)
Dikatakannya, Polres Simalungun juga akan meminta saksi ahli dalam perkara
kasus penjualan anak itu. Hal itu dilakukan agar pasal-pasal yang menyangkut
kejahatan anak bisa dikenakan kepada para tersangka.
(baca berita terkait: https://www.taslabnews.com/2017/08/jual-8-bayi-sindikat-penjual-bayi-di.html)
“Kita akan perhatikan lagi (pasal yang dikenakan). Kita akan minta bantuan
saksi ahli. Kepada lembaga perlindungan anak (LPA) agar bisa membantu
menghadirkan sakdi ahli,” jelasnya.
Dia menambahkan, agar kasus perdagangan anak tidak kembali terjadi di
Simalungun, pihaknya berharap agar LPA memberikan sosialisasi perlindungan
anak.
“Kami harap ada sosialisasi. Karena masih banyak masyarakat yang belum
paham soal kasus perdagangan anak. Dibutuhkan sosialisasi ke daerah yang
pelosok,” jelas AKBP Marudut.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2017, Polres Simalungun telah menetapkan 14 tersangka
dalam kasus dugaan perdagangan anak itu. Bayi-bayi hasil hubungan resmi atau
hubungan gelap itu dihargai Rp7 juta hingga 15 juta oleh para tersangka. (syaf)