TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI –Seorang penjahit sepatu dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kerena kedapatan menyipan 500 gram (1/2 kg) ganja kering. Tersangka diketahui bernama Rudi Hasibuan Alias Rudi (50).
Rudi Hasibuan penjahit sepatu yang nyambi menjadi penjual ganja. |
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP MHD Yunus Tarigan SH, pelaku merupakan warga Jalan Prof Moh Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Sehari-hari tersangka berprofesi sebagai tukang sol sepatu di Jalan Suprapto.
“Pelaku ini kita bekuk di Jalan Suprapto ditempat dia bekerja sebagai tukang sol sepatu dan di tempat itu juga pelaku menyambi bisnis ganja,” katanya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu (20/8).
Menurut Tarigan, tertangkapnya pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
“Kita menerima informasi bahwa pelaku ini kerap mengedarkan ganja dan setelah itu kita lakukan penyelidikan kelapangan kita geledah dan ditemukan lah di kantong bajunya ada satu lembar kertas tiktak berisi narkotika jenis ganja sebarat 0,54 gram,” ujarnya.
Kemudian katanya lebih lanjut setelah barang bukti awal ditemukan kemudian petugas melakukan penggeledahan disekitar tempat duduk pelaku dan ditemukan di belakang kursi ada satu bungkus plastik asoi berwarna hitam, dan pada saat dibuka dihadapan pelaku ternyata didalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 500 gram.
“Selanjutnya tersangka pun kita amankan ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut dan saat ini masih dalam penyidikan insentif,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) undangan undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (syaf)