Siswi SMP yang hamil membuat pengaduan ke kantor polisi. |
Informasi diperoleh RK merupakan warga dusun IV Desa Aek.Loba Peladangan, Asahan, sedangkan AN merupakan warga Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning Asahan. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui hendphone.
Kemudian RK mengajak AN ketemuan di Simpang Pabrik Kelapa Sawit PT AMS Desa Rahuning.
Saat bertemu, RK memaksa AN untuk melakukan hubungan suami istri.
“Saya berusaha mempertahankan kehormatan saya. Karena saya sudah lelah akhirnya RK merenggut kehormatan saya. Kepada saya RK mengaku lajang dan pelaku berjanji akan menikahi saya jika mana saya hamil. Sejak saat itu kami sering melakukan hubungan intim. Kami melakukan hubungan terlarang itu setiap ketemu di Perkebunan kelapa sawit PTPN IV Pulau Raja. Kami melakukannya sudah berulang kali. Pada saat kami berpacaran saya masih duduk di bangku kelas III SMP Negeri di Kecamatan Pulau Rakyat. Menurut korban persetubuhan dilakukan pelaku pada bulan 10 tahun 2016.
Sementara menurut keterangan Rub (65) nenek korban, beberapa minggu ini ia curiga terhadap cucunya karena perutnya membesar.
“Kemudian saya panggil anak saya agar diperiksakan ke bidan. Saat diperiksa ke bidan ternyata menurut bidan Tiomin, AN sudah hamil 2 bulan. Rub mengatakan, sejak bayi An sudah ditinggal ayahnya yang sampai sekarang tidak diketahui rimbanya. Sedangkan ibu AN sudah menikah lagi.
“Jadi cucu saya ini tinggal sama saya. Karena mengetahui cucu saya hamil ibu melaporkan ke polisi karena si pelaku tidak mau bertanggung jawab,” katanya.
Di Polsek Pulau Raja ibu kandung korban Su (38) kepada wartawan mengatakan, sampai kemanapun ia akan cari pelaku. Tega-teganya pelaku merusak anak saya. Tolong pak polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap anak saya,” ucapnya sambil menangis.
Kapolsek Pulau Raja AKP Juriadi SH MH. melalui Kanitres Iptu G Silaban mengatakan, kasus ini akan diserahkan ke unit PPA Polres Asahan.
“Namun laporan sudah kami terima sedangkan beberapa personil Polsek masih melacak keberadaan pelaku. (syaf)