Penipuan |
Informasi yang diperoleh, pelaku Ef diamankan petugas kepolisian atas laporan dari masyarakat atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus simpan pinjam.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (14/8) sore.
“Pelaku (Ef) dulu bilang sama saya bahwasanya tempat usaha yang ia pimpin bisa nyimpan uang dan menabung uang. Kemudian saya pun memberikan uang saya kepada pelaku sebesar Rp60 juta,” ujar salah seorang korban, Hajah Fatimah (60).
Namun pada beberapa tahun kemudian, ibu Hajah Fatimah meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebesar Rp60 juta.
“Karena saya lagi butuh uang, saya pun mendatangi pelaku untuk mengembalikan uang saya. Tapi pelaku tidak dapat mengembalikan uang saya dan pelaku juga menyuruh saya untuk melaporkan kepada polisi,” kata Hajah Fatimah.
Korban yang telah merasa curiga terhadap pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut kepada petugas kepolisian.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Labuhan Baru, AKP Fathir ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui atas ditangkap nya pelaku.
Terpisah, Kamal Panei sebagai Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Sampean yang merupakan korban dari pada pelaku mengatakan bahwa Ef dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus usaha simpan pinjam maupun dapat menabung ditempat usaha yang ia pimpin.
“Jadi korban dari pada saudara Ef ini telah banyak. Dimana pelaku mengajak para korbannya untuk simpan pinjam uang maupun menabung ditempat usaha yang pelaku pimpin. Kemudian, pada saat para korbannya meminta uang yang telah diberikan, ternyata pelaku tidak dapat mengembalikan uang tersebut,” kata Kamal Panei. (syaf/mtc/int)