TASLABNEWS.COM, ASAHAN–Personel Polsek Bosar Maligas meringkus dua warga Asahan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pelaku adalah Rahmat Efendi (21), seorang mekanik sepedamotor, dan beralamat di Dusun IV, Gedangan Kecamatan Pulo Gandring, Kabupaten Asahan. Tersangka lainnya Suhendrik (37), wiraswasta, alamat Dusun I Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka |
Informasi diperoleh, Minggu (20/8) di kantor polisi, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Dalam laporan masyarakat menyebutkan bahwa di Nagori Padang Bosi, Kecamatan Ujung Padang, sering transaksi Narkotika jenis sabu.
Menerima info tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke TKP. Sekira pukul 17.00 Wib tim melihat 2 orang yang melintas menggunakan sepedamotor. Merasa curiga, tim berusaha memberhentikan mereka. Saat berhentikan, salah seorang pelaku tampak membuang sesuatu. Kecurigaan polisipun bertambah, polisi pun memerintahkan untuk mengambil barang yang dibuang tersebut. Dan alhasil, ternyata barang tersebut dicurigai narkotika jenis sabu. Saat ini ke dua pelaku diamankan di Mapolsek Bosar Maligas, Simalungun. (syaf)