Idawati dan Agus pasangan selingkuh yang ditangkap saat sedang bermesraan. |
Informasi diperoleh, Idawati merupakan warga Dusun I, Desa Sei Loba, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan ini. Saat suaminya pergi, Idawati kedatangan tamu Agus Pandiangan (38) yang tak lain merupakan selingkuhannya.
Mirisnya, perbuatan terlarang dari pasangan berlainan jenis ini tertangkap langsung sama BM (suami Idwawati) yang kebetulan pulang ke rumah untuk mengambil dompetnya yang tertinggal di rumah.
Melihat istrinya sedang berhubungan badan dengan pria lain membuat BM kesal dan menangkap keduanya. Lalu Idawati bersama pria selingkuhannya Agus Pandiangan yang merupakan warga Dusun II, Desa Sei Loba, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan digiring ke Polsek Sei Kepayang, Resor Asahan.
Keterangan yang dihimpun koran ini di lapangan mengatakan bahwa pada hari Kamis (3/8) itu, warung tuak milik BM lebih cepat tutup karena sudah habis minuman. Selanjutnya, BM berangkat mencari warung tuak milik tetangganya yang masih buka, di lain dusun namun masih di Desa Sei Loba itu juga.
Namun, belum lama duduk di warung tetangga, BM tersadar bahwa dompetnya tertinggal di rumah. Akhirnya, BM permisi kepemilik warung untuk pulang sebentar ke rumah guna menjemput dompet yang tertinggal tersebut.
Setibanya di rumah, BM berniat masuk ke rumah. Namun karena pintu rumahnya dari depan sudah terkunci BM berjalan ke belakang rumah. Akan tetapi, setibanya di belakang rumahnya, BM melihat ada orang yang lagi berpelukan di pondok terbuka yang ada di belakang rumahnya.
Merasa curiga, BM pun mendekati pondok tersebut dan menemukan kenyataan pahit. Pasalnya, orang yang berpelukan di pondok itu adalah isterinya sendiri bersama dengan pria yang dikenalnya juga yakni Agus Pandiangan, selain masih tetanggaan juga sering singgah di warung tuak miliknya.
BM melihat istri dan selingkuhannya sedang bermesraan layaknya suami istri. Melihat kenyataan pahit itu, serta didorong luapan emosi yang menggelegar, BM spontan berteriak. Sadar perbuatannya sudah tertangkap oleh suami sah dari selingkuhannya, Agus Pandiangan langsung lompat dan melarikan diri ke areal persawahan yang ada di belakang rumah BM.
Namun teriakan BM membuat para tetangganya terbangun dan mendatangi lokasi asal suara. Setelah mengetahui persoalannya, wargapun ikut emosi dan bersama-sama mereka bergerak ke areal persawahan dengan membawa berbagai senjata tajam untuk mencari Agus Pandiangan.
Nasib baik, sebelum warga berhasil menemukan buruannya, petugas Polsek Sei Kepayang sudah keburu tiba dilokasi, sesaat setelah menerima laporan melalui sellular dari warga setempat. Tidak lama setelah kehadiran petugas Polsek Sei Kepayang, Agus Pandiangan-pun keluar dari persembunyiannya.
Untuk menghindari terhadinya hal-hal yang tidak diingini, pada malam itu juga, kedua pasangan selingkuh ini langsung digelandang ke Polsek Sei Kepayang. Kepada petugas Polsek Sei Kepayang, kedua pasangan selingkuh ini mengakui perbuatannya dan ternyata sudah berlangsung sejak bulan April 2017 lalu.
Kapolsek Sei Kepayang, AKP Eri Prasetyo yang dihubungi melalui Kanit Reskrim Ipda B Simamora dan Aiptu Suardi G, Sabtu (5/8) membenarkan adanya kejadian tersebut. Katanya, kedua pasangan selingkuh tersebut diancam pidana Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
“Kasus tersebut diproses sesuai dengan laporan pengaduan dari BM. Atas jaminan dari keluarga masing-masing, kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, namun demikian, proses hukum tetap dilaksanakan,” ujar Ipda B Simamora singkat. (ck5/syaf)