Leny ratu ektasi dari Siantar. |
TASLABNEWS.COM, MEDAN- Ada informasi terbaru dari pengembangan kasus penangkapan Leny yang memiliki 17
ribu butir pil ektasi. Ternyata Lenny
merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Perempuan asal Kota Pematangsiantar
itu merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
ribu butir pil ektasi. Ternyata Lenny
merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Perempuan asal Kota Pematangsiantar
itu merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
(Baca juga: https://www.taslabnews.com/2017/08/ratu-ekstasi-dari-siantar-miliki-17.html)
“Terdakwa ini merupakan residivis atas kasus kepemilikan 3 gram narkoba
jenis sabu. Ia dihukum 3 tahun penjara di Lapas Siantar. Dia baru keluar tiga
bulan yang lalu setelah menjalani hukumannya selama satu tahun. Statusnya cuti
bersama,”sebut Andi.
Sementara itu tersangka Lenny mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi
dalam jumlah besar atas perintah sang mantan suami. Awalnya ia mendapatkan
ekstasi sebanyak 30 ribu dari tersangka S asal Aceh. Dari 30 ribu ekstasi itu,
13 ribu sudah terjual.
“Aku bantuan dia (mantan suami). Aku enggan dibayar, cuma sukarela,” tandasnya.
(syaf)