– Polisi telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka dalam kasus
perdagangan bayi sejumlah pegawai kafe di Simalungun, Sumatera Utara, yang
diungkap Polsek Tanah Jawa, Simalungun,. Dari 16 tersangka
itu, 12 di antaranya sudah ditangkap dan empat orang lainnya masih buron.
Tersangka penjual bayi yang diringkus. |
Sebanyak 12 tersangka yang sudah ditangkap adalah Lentina Panjaitan alias
Bunga (Ibu Bayi), Eni Putri Ayu Sinurat (Bidan), Ernani Nofrida Simanjuntak
(Bidan), Hot Mariana Manurung (Dukun Beranak), Rosdiana dan Periyadi, Nurselma
Rumapea, Toti Holong Sinaga dan Molina Simanjuntak alias Mak Valen, Trisno
Rawadi Napitupulu alias Pak Kipen dan Lamrin Tamba, serta Muda Ijin Sidabutar
alias Pendek.
”Sedangkan yang masih buron adalah atas nama Putri, Kunung, Boru Manik dan
Jur Nasution. Mereka semua adalah rekan Bunga sesama pelayan kafe yang
melahirkan dan menjual anak mereka,” kata Kombes Rina Sari Ginting, Kabid Humas
Polda Sumut, Senin (7/8).
Lentina Panjaitan alias Bunga adalah tersangka yang telah tiga kali menjual
anaknya. Pengungkapan kasus penjualan bayi ini bermula dari penangkapan Bunga.
Eni Putri Ayu Sinurat dan Ernani Nofrida Simanjuntak adalah bidan yang
membantu persalinan dan menjual anak ketiga Bunga kepada pasangan suami istri
Periyadi dan Rosdiana seharga Rp15 juta.
”Penjualan itu terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul
22.00 WIB di Huta VIII Desa Huta padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge,
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,” jelas Kombes Rina.
Sementara Hot Mariana Manurung, merupakan dukun beranak yang mengaku sebagai
bidan dan membantu persalinan dan menjual anak pertama dan kedua tersangka
Bunga. Belakangan Hot Mariana juga diketahui kerap membantu persalinan dan
menjual bayi dari para pekerja kafe tempat Bunga bekerja.
”Selain tersangka Bunga, setidaknya ada empat pekerja kafe lagi yang pernah
bersalin dan menjual bayi mereka dibantu tersangka Hot Mariana. Keempat pekerja
kafe itu juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sedang kita buron,”
jelas Rina.
Sedangkan tersangka Nurselma Rumapea alias Rumpet adalah seorang ibu rumah
tangga yang melahirkan pada tanggal 10 Juli 2010 dengan dibantu Hot Mariana
Manurung. Anak dari Rumpet kemudian kepada tersangka Toti Holong Sinaga dan
istrinya Molina Simanjuntak alias Mak Valen untuk dirawat karena tidak sanggup
untuk membiayai persalinannya.
”Nurselma, Toti Holong dan Molina Sinaga kita tetapkan sebagai tersangka
karena diduga menyalahi ketentuan dalam adopsi anak,”tukasnya.
Tersangka Trisno Rawadi Napitupulu alias Pak Kipen dan istrinya Lamrin Tamba
ditangkap karena membeli dan mengasuh seorang anak bayi laki-laki dari
tersangka Hot Mariana Manurung pada 14 Pebruari 2014 dengan harga pembelian
Rp7juta.
”Terakhir tersangka Muda Ijin Sidabutar alias Pendek, ditangkap karena
mengasuh dan membesarkan anak pertama dari tersangka Bunga sejak melahirkan
anak pertamanya pada tahun 2013 yang lalu,” terangnya.
Para tersangka yang sudah ditangkap kini
mendekam di ruang tahanan polisi (RPT) Polsek Tanah Jawa. Mereka diduga kuat
telah melakukan perdagangan anak dan melakukan adopsi ilegal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Pasal
79 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHPidana.
”Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun
penjara,” tutup Rina. (syaf/int)