TASLABNEWS.COM, MEDAN- Tiga warga Tanjungbalai yang menjadi
pengedar narkoba antar negara dan diringkus personel Sat Narkoba Poldasu mengaku
dibayar Rp150 juta untuk membawa 5 kg sabu dari Malaysia.
pengedar narkoba antar negara dan diringkus personel Sat Narkoba Poldasu mengaku
dibayar Rp150 juta untuk membawa 5 kg sabu dari Malaysia.
Ketiga warga Tanjungbalai yang menjadi pengedar sabu antar nagera saat diintrogasi petugas. |
Itu disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan di
Poldasu. Menurut pengakuan ketiga tersangka sabu yang mereka bawa dikoordinir
dari lapas Tanjung Gusta Medan.
Poldasu. Menurut pengakuan ketiga tersangka sabu yang mereka bawa dikoordinir
dari lapas Tanjung Gusta Medan.
(baca berita terkait: https://www.taslabnews.com/2017/08/ini-dia-3-warga-tanjungbalai-pengedar.html)
Ketiga tersangka yakni UD (52) Jalan Suprapto, Gang Mawar,
Kecamatan Tanjungbalai Utara, AS (36) dan MA (31) keduanya warga Jalan Ampera,
Gang Pancing, Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari
ketiga tersangka disita satu buah tas ransel warna hitam, lima bungkus sabu masing-masing
seberat 1 kg (total 5 kg) dan dua unit handphone warga hitam.
Kecamatan Tanjungbalai Utara, AS (36) dan MA (31) keduanya warga Jalan Ampera,
Gang Pancing, Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari
ketiga tersangka disita satu buah tas ransel warna hitam, lima bungkus sabu masing-masing
seberat 1 kg (total 5 kg) dan dua unit handphone warga hitam.
Kasubdit Dua AKBP Hilman Wijaya, Senin (7/8) sore menyebutkan, pengungkapan
jaringan narkoba ini lebih kurang sepekan dilakukan berkat laporan masyarakat,
hingga dilakukan penyelidikan di lapangan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui
ini yang sudah yang ketiga kali dilakukannya yang dikordinir penghuni lapas
Tanjung Gusta Medan, dengan mendapat upah Rp150 juta per 5 Kg.
ini yang sudah yang ketiga kali dilakukannya yang dikordinir penghuni lapas
Tanjung Gusta Medan, dengan mendapat upah Rp150 juta per 5 Kg.
Sebelumnya mereka berhasil mengantarkan barang terlarang tersebut. Kini ketiga
tersangka dimasukkan kedalam terali besi, usai menjalani pemeriksaan. (syaf)