TASLABNEWS.COM, SIMALUNGUN-Sudah jatuh tertimpa tangga tersiram cat pula. itu lah yang dialami seorang wanita bernama Hariati Damanik dan suaminya asal Kabupaten Simalungun. Ia menjadi korban penipuan penggandaan uang. Sudah menjadi korban penipuan, Hariati malah ditangkap polisi karena telah menyebarkan uang palsu yang ia terima dari orang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Ahua diketahui mencetak uang palsu dengan bantuan printer. Kertasnya bahkan jenis HVS biasa. Sedangkan Hendro berperan sebagai tukang gunting dari semua uang palsu yang telah dicetak. Ahua dan Hendro beraksi dengan bantuan 2 teman mereka, Dayu dan Diran yang hingga kemarin masih diburu.
Sementara, Hariati boru Damanik (50) dan suaminya, Ramlan alias Rom (54) saat diperiksa polisi mengamini mereka telah menerima uang palsu dari Ahua sebanyak 15 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Awalnya Haiati tak sadar jika uang itu palsu.
Tergiur bisa kaya lewat cara instan, Hariati dan suaminya kemudian memberikan uang Rp60 juta (asli) pada Ahua. Semua uang itu dikasih dengan cara dicicil. Walhasil, saat menerima duit berlipat ganda dari Ahua, pasutri itu lalu membayar utang mereka pada Wita Tania sebesar Rp200 ribu. Di sinilah kisah ini mulai terkuak.
Wita Tania (28), warga Dusun Emplasmen, Silau Kahean, itu curiga dengan uang pemberian Hariati. Apalagi, saat diceknya, bentuknya beda dengan uang asli. Bahkan nomor seri dari semua uang yang diterimanya dari Hariati ditemukan sama.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar, Elly Tjan mengatakan pihaknya setiap bulan ada menerima laporan tentang penemuan uang palsu dari masyarakat maupun dari pihak perbankan di wilayah kerja BI Pematangsiantar.
Soal temuan uang palsu itu, rata-rata pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kemudian, setelah dipastikan, uang palsu itu segera dimusnahkan karena tidak boleh lagi beredar.
Lebih lanjut, masyarakat dihimbau berhati-hati kalau ada menerima uang kertas dan pihaknya rutin melakukan sosialiasi kepada masyarakat termasuk melalui sekolah. Namun, karena wilayah kerja BI Pematangsiantar terlalu luas, hasilnya menurut Elly Tjan tentu belum begitu maksimal. (syaf/mjc/int)
Kepada wartawan Hariati mengaku ia dan syaminya telah ditipu tersangka Ahua alias Ahmad Aryo yang mengaku bisa gandakan uang.
Tapi nyatanya uang yang dihasilkan duit palsu. Padahal Hariati yang ingin cepat kaya dengan cara instan sudah menyerahkan Rp60 juta kepada Ahua untuk digandakan.
Praktik mirip-mirip spritualis Kanjeng Dimas ditemukan di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Dalam menjalankan aksinya Ahua dibantu Hendro Siahaan (28). Keduanya dilaporkan telah menggandakan uang palsu senilai hampir Rp6,7 miliar.


Menurut Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, penangkapan terhadap 2 warga Desa Kota Galuh itu merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Hariati boru Damanik di Dusun Negeri Hanopan, Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun, Selasa (1/8) lalu dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lemba.


Menurut Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, penangkapan terhadap 2 warga Desa Kota Galuh itu merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Hariati boru Damanik di Dusun Negeri Hanopan, Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun, Selasa (1/8) lalu dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lemba.
“Jadi kalai ngasi Rp1 juta nanti bisa dikembalikan sampai beberapa kali lipat. Misalnya, ngasi Rp1 juta nanti dikembalikan bisa sampai Rp3 juta namun itu semua uang palsu,” tukas Marudut.
Bersama jaringannya, Ahua diketahui telah mengedarkan uang palsu ‘made-in’ sendiri sampai ke banyak kampung di pedalaman Simalungun dan Sergai.
Sementara, Hariati boru Damanik yang asal Silau Kahean itu diketahui ternyata buta aksara.
Ahua diketahui mencetak uang palsu dengan bantuan printer. Kertasnya bahkan jenis HVS biasa. Sedangkan Hendro berperan sebagai tukang gunting dari semua uang palsu yang telah dicetak. Ahua dan Hendro beraksi dengan bantuan 2 teman mereka, Dayu dan Diran yang hingga kemarin masih diburu.
Sementara, Hariati boru Damanik (50) dan suaminya, Ramlan alias Rom (54) saat diperiksa polisi mengamini mereka telah menerima uang palsu dari Ahua sebanyak 15 lembar uang pecahan Rp100 ribu. Awalnya Haiati tak sadar jika uang itu palsu.
Tergiur bisa kaya lewat cara instan, Hariati dan suaminya kemudian memberikan uang Rp60 juta (asli) pada Ahua. Semua uang itu dikasih dengan cara dicicil. Walhasil, saat menerima duit berlipat ganda dari Ahua, pasutri itu lalu membayar utang mereka pada Wita Tania sebesar Rp200 ribu. Di sinilah kisah ini mulai terkuak.
Wita Tania (28), warga Dusun Emplasmen, Silau Kahean, itu curiga dengan uang pemberian Hariati. Apalagi, saat diceknya, bentuknya beda dengan uang asli. Bahkan nomor seri dari semua uang yang diterimanya dari Hariati ditemukan sama.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar, Elly Tjan mengatakan pihaknya setiap bulan ada menerima laporan tentang penemuan uang palsu dari masyarakat maupun dari pihak perbankan di wilayah kerja BI Pematangsiantar.
Soal temuan uang palsu itu, rata-rata pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kemudian, setelah dipastikan, uang palsu itu segera dimusnahkan karena tidak boleh lagi beredar.
“Kita akan musnahkan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian,” jelas Elly Tjan lagi.
Lebih lanjut, masyarakat dihimbau berhati-hati kalau ada menerima uang kertas dan pihaknya rutin melakukan sosialiasi kepada masyarakat termasuk melalui sekolah. Namun, karena wilayah kerja BI Pematangsiantar terlalu luas, hasilnya menurut Elly Tjan tentu belum begitu maksimal. (syaf/mjc/int)