TASLABNEWS.COM, BATUBARA – Seorang Kepala Dusun (Kadus) VIl, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara bernama Yudi Asdianto alias Anto (41) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Batubara karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka narkoba |
“Tersangka diringkus dalam rumahnya sekira pukul 10.00 WIB siang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Edward Banjarnahor, Selasa (8/8) dir ruangannya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti timbangan elektrik digital warna silver, 1 paket kecil sabu dikemas dalam plastik transparan. Puluhan plastik kecil kosong tempat sabu dan plastik klip, 1 pipet plastik bentuk skop, 1 buah hendpon merk Samsung warna putih dan 1 buah kotak rokok.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan guna pengembangan menjerat badar besar. Saat ini tersangka ditahan dan pelaku terancam dipenjara diatas 5 tahun,” katanya.
AKP Edward Banjarnahor juga menjelaskan, Rabu (2/8) sekira pukul 23.30 WIB, petugas Sat Narkoba juga berhasil menangkap tiga pengedar sabu warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh.
Ketiganya masing-masing Heriadi alias Heri (40) Dusun VI, Chairul Tomas alias Tomas (33) warga Dusun II dan Budianto alias Budi (43).
Dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti, 1 paket besar sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan lebih kurang 10 gram. 1 buah kaca pirek yang terdapat lekatan sisa sabu lebih kurang 1,30 gram, 1 buah alat hisap shabu,
“Para tersangka ini sudah menjadi target operasi COMMANDER WISH Polres Batubara dan terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara”, tukasnya. (Syaf)