Keempat nelayan yang nyabu di atas kapal |
TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Empat orang nelayan apung, Senin (14/8) sekira pukul 01.15 WIB dini hari diamankan petugas Satpol Air Polres Tanjungbalai. Keempatnya diringkus karena kedapatan nyabu di dalam kapal.
Keempatnya yakni Tengku Amran (49), Ipung Panjaitan (37), Dedi Junaidi (32) dan Saipul Bahri (33).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, dari keempat orang nelayan tersebut diamankan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, kaca, alat hisap, korek api, empat plastik klip transparan kosong serta dua handphone milik para pelaku.
Menurutnya para pelaku diamankan berawal dari kecurigaan petugas yang melaksanakan patroli di perairan Tanjungbalai yang melihat sebuah sampan nelayan pembeli ikan yang bersandar di kapal pukat apung tanpa penghuni.
Kerena curiga maka petugas melakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa ternyata empat orang nelayan didapati didalam pukat apung sedang nyabu.
“Keempat tersangka kini telah diserahkan ke Sat Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya keempatnya dijerat dengan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.
Pengedar Sabu Diringkus
Sebanyak 16 peket sabu siap edar diamankan petugas unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara dari seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu narkoba, Senin (14/8) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku adalah Tuah Selamat (33) warga Jalan Sentosa, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Dedi didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga mengatakan, pelaku diamankan di Gang Suasa, Jalan Suasa, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Dikatakannya dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat 8,26 gram. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Handaphone, tas pinggang, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu.
Ia juga menambahkan pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat dimana masyarakat resah kerena maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut. Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya. (syaf)