TASLABNEWS.COM, BATUBARA – Personel Sat Reskrim Polres Batubara meringkus pelaku pencurian dua tabung gas ukuran 3 kilogram. Penangkapan terhadap tersangka Budi Firdaus (28) Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap/ 84/ VII/ 2017 dan LP. Sementara tersangka mengaku nekad mencuri tabung gas karena butuh uang.
Tersangka Budi yang mencuri tabung gas elpiji saat berada di kantor polisi. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun VIl, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
“Kasus ini dilaporkan korbannya Halimah (36) warga Dusun VIll, desa yang sama pada polisi nomor : LP/ 236/ VIII/2016/ SU / RES Batubara tertanggal 22 Agustus 2016 lalu, dan sekarang baru ditangkap karena pelaku sempat melarikan diri. Begitu kita mendapat informasi bahwa dia sedang berada di rumah langsung kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani didampingi KBO nya Ipda Yaman kepada Wartawan, Kamis (27/7).
Diceritakan Rahmadani, kejadian yang menimpa korban terjadi sekira pukul 00.15 WIB dini hari. Saat itu tersangka bersama temannya yang masih DPO, masuk ke dalam rumah Halimah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan kayu kecil. Keduanya yang berhasil masuk ke rumah korban kemudian mengambil 2 buah tabung gas berukuran 3 kg warna hijau dari dalam dapur korban.
Selanjutnya teman pelaku yang masih DPO saat itu mengambil 2 unit HP dari atas tempat tidur rumah dan keluar melalui pintu belakang rumah tersebut.
Mereka langsung menyimpan hasil curian itu di belakang rumah warga yang tidak jauh dari tempat pencurian. Dan pagi harinya, pelaku kemudian menjual tabung gas itu pada Ayem warga desa setempat, sebesar Rp160.0000.
Sedangkan, 2 Unit Hp masih dijual teman pelaku kepada orang yang tidak dikenal Budi.
“Kasusnya tetap kita tidak lanjuti, setelah keterangan saksi – saksi melaporkan bahwa barang bukti didapatkan dari pembeli barang. Akhirnya Sabtu kemarin sekira pukul 18.00 WIB di lakukan penangkapan,” tambah Rahmadani.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas isi 3 Kg warna hijau, dan 2 unit HP merek Asus warna hitam, dan Hp merek Nokia.
“Kasusnya masih dalam pengembangan karena temannya masih kita buru. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,”ungkap Rahmadani mengakhiri. (syaf)