ASAHAN– Jadi kurir sabu seberat
6,07 gram, Muhammad Yacub Ashari yang sehari-hari berprofesi sebagai supir
angkutan umum diringkus polisi.
6,07 gram, Muhammad Yacub Ashari yang sehari-hari berprofesi sebagai supir
angkutan umum diringkus polisi.
Muhammad Yacub Ashari supir angkutan umum yang menjadi kurir sabu.
Informasi diperoleh, penangkapan
warga Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur itu, Kamis (6/7) malam di Jalan S Parman,
Lingkungan II, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Pulo Bandring Asahan.
warga Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur itu, Kamis (6/7) malam di Jalan S Parman,
Lingkungan II, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Pulo Bandring Asahan.
Keterangan Kasat Narkoba Polres
Asahan AKP.Masku Sembiring SH yang didampingi KBO Sat Narkoba Iptu S Tambunan,
Jumat (7/7) di ruang kerjanya membenarkan bahwa personel Sat Narkoba Polres
Asahan telah menangkap dan mengamankannya.
Asahan AKP.Masku Sembiring SH yang didampingi KBO Sat Narkoba Iptu S Tambunan,
Jumat (7/7) di ruang kerjanya membenarkan bahwa personel Sat Narkoba Polres
Asahan telah menangkap dan mengamankannya.
Masku Sembiring mengatakan,
narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka tersebut setelah dilakukan
penimbangan di pegadaian ternyata seberat 6,07 gram.
narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka tersebut setelah dilakukan
penimbangan di pegadaian ternyata seberat 6,07 gram.
Penangkapan terhadap tersangka
ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang tertangkap lebih awa. Dari
hasil introgasi didapat keterangan bahwa tersangka Muhammad Yacub Ansari
mengakui barang narkotika jenis sabu yang dibawanya adalah miliknya, dan barang
tersebut dibawanya dari Medan
untuk dihantarkan kepada seseorang yang telah memesannya.
ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang tertangkap lebih awa. Dari
hasil introgasi didapat keterangan bahwa tersangka Muhammad Yacub Ansari
mengakui barang narkotika jenis sabu yang dibawanya adalah miliknya, dan barang
tersebut dibawanya dari Medan
untuk dihantarkan kepada seseorang yang telah memesannya.
Saat ini tersangka sudah
menjalani pemeriksaan di Polres Asahan dan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.
menjalani pemeriksaan di Polres Asahan dan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara kepada wartawan
tersangka mengaku nekad membawa sabu tersebut karena tergiur dengan upah yang
dijanjikan.
tersangka mengaku nekad membawa sabu tersebut karena tergiur dengan upah yang
dijanjikan.
“Karena penghasilan menjadi supir
minim, makanya aku nekad membawa sabu,” katanya. (syaf/int)
minim, makanya aku nekad membawa sabu,” katanya. (syaf/int)