BATUBARA– Petugas Sat Reskrim Polres Batubara meringkus AA (32) pelaku cabul terhadap ME (17) warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Informasi diperoleh, AA merupakan warga Jalan Nilam 7, No 15, Prumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Menurut informasi diterima wartawan di Mapolres Batubara, Senin (10/7) menyebutkan, kasus yang menimpa korban terjadi pada bulan September 2016 lalu, sesuai dengan, LP / 189/ VII/ 2017 / SU / Res Batubara tanggal 6 Juli 2017 dan SP Kap/131/VII/2017.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani, Senin (10/7) membenarkan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan polisi Mapolres Batubara.
Rahmadani menjelaskan, malam kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira pukul 01.00 WIB dini hari, saat itu ME dan tersangka tidur di rumah Sayuti (saksi korban) dan hubungan terlarang itu terjadi. Ketika itu keduanya tengah berada di ruang tamu.
Merasa tersangka tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, orangtua Mawar kemudian membuat laporan ke Polisi. Sehingga pada Kamis (6/7) sekira pukul 21.00 WIB tersangka dapat ditangkap saat berada di rumah korban.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah korban, setelah dilakukan pemancingan. Keduanya selama ini pacaran sehingga hubungan terlarang itu terjadi,” ungkapnya.
“Pada saat datang untuk diminta pertanggung jawabannya, tersangka tidak mau, karena korban masih di bawah umur, kemudian orang tuanya melaporkan kejadian itu dan kemudian tersangka ditangkap serta diboyong tim opsnal ke Polres Batubara,”jawab Kasat Reskrim. (syaf)