KISARAN -Satnarkoba Polres Asahan disebut sejumlah warga Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan telah melakukan tangkap lepas seorang warga berinisial Yud yang selama ini dikenal sebagai pengedar narkotika, baik jenis ganja maupun sabu.
Tudingan ini berawal saat satuan yang dipimpin AKP Masku Sembiring SH ini melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika di Dusun I, Kampung Tempel, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Rabu (12/7) malam lalu.
Dalam penangkapan itu, warga menyebut selain mendapati sejumlah narkotika jenis ganja siap edar, pihak satnarkoba juga turut mengamankan 2 orang, Andri Wardani alias Andre (19) dan seorang lagi berinisial Yud, keduanya warga sekitar.
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti.
Namun usai diamankan, Yud, yang disebut-sebut anak dari pimpinan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di Kabupaten Asahan itu dilepas polisi, malam itu juga.
“Dia itu anak kedua dari dua bersaudara, bapaknya wakil Lsm. Kok bisa dilepas gitu aja bang, kan dia disitu juga pas polisi nangkap si Andre,” sebut warga pada wartawan melalui seluler, Kamis (13/7) sekira pukul 16.45 WIB.
Lanjut pria memohon namanya tidak dikorankan, selama ini, Yud, memang dikenal warga sebagai pengedar narkotika, jenis ganja maupun sabu.
“Memang dikenal pengedar dia (Yud) bang. Dia itu anak kedua dari dua bersaudara. Enak ya kan bang, mentang-mentang bapak ketua LSM, anak ketangkap bisa langsung di lepas. Coba kalo masyarakat biasa, masih duduk sama udah ditangkap,” ucapnya dengan nada suara kesal mengakhiri.
Sementara terkait masalah ini Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring SH dikonfirmasi awak koran ini, Kamis (13/7) sekitar pukul 16.56 WIB melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan terkait hal itu.
Meski terlihat tanda pesan yang dikirim sudah dibaca, namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Masku belum memberi jawaban.
Informasi lain diperoleh wartawan dari grup WA Polres Asahan, dalam laporannya, AKP Masku Sembiring SH menyebut mengamankan seorang pria bernama Andri Wardani (19), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun III, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Rabu (12/7) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka ditangkap di depan salah satu rumah warga di Dusun I, Kampung Tempel, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 83 bungkus kecil daun ganja kering, uang tunai senilai Rp95.000,- dan satu unit HP merk Lenovo. Barang bukti ganja tersebut disebut Masku di dapat terletak di atas sebelah belakang posisi Andre duduk.
Terakhir, Jumat (13/7), awak koran ini mendapat informasi, dalam penangkapan tersebut, pihak Satnarkoba Polres Asahan tidak hanya mengamankan Andri Wardani, namun masih ada 6 orang lagi yang hingga kini masih dalam pemeriksaan.
“Belum ada yang di lepas, masih diperiksa di satnarkoba,” sebut sumber saat bertemu wartawan sembari mengakui bila Yuda benar ikut diamankan.
Terpisah, Ketua Goverment Watch (GOWA) Sumut, Guntur Zass SH menanggapi terkait hal itu meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Satnarkoba Polres Asahan tetap komit dan seirus dalam hal penanganan kasus yang ditangani.
“Polisi harus serius terkait orang-orang yang diamankan, harus digunakan delik turut serta. Artinya setiap orang yang berada di lokasi, bila hasil pemeriksaan bukan sebagai pemilik narkotika yang diamankan, tapi kan bisa dikenakan pasal 131 (mengetahui tidak melaporkan, red). Tapi ya tetap dalam pemeriksaan itu tidak melanggar HAM,” terang Guntur.
Lanjut advokat dan pemerhati sosial di kabupaten asahan ini, pihak Satnarkoba Polres Asahan dalam penanganan kasus narkoba harus mengacu pada hukum acara, KUHAP.
“Kita bukan mencampuri tugas polisi. Tapi sebagai masyarakat ada hak, dalam hal sosial kontrol buat tugas-tugas kepolisian. Kalau lah benar yang diamankan ada 7 orang, mana yang cukup alat bukti silahkan untuk ditindaklanjuti. Bila ada rencana menangguhkan harus sesuai prosedur, kalau rehab ijin pengadilan. Itupun bila benar ditangguhkan, apa alasan hukumnya dalam kasus narkoba. Jadi tidak ada opini negatif dari masyarakat,” ucap Guntur.
“Kita siap mendukung dan komit tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Tapi ya itu tadi, polisi juga harus profesional. Jangan pada masyarakat biasa penerapan pasal berbeda dengan masyarakat yang ada apa-apanya,” timpal Asri Maulana, Ketua Jaringan Komunitas Kota Kisaran (JK3) Asahan, Jumat (13/7) sekira pukul 15.00 WIB.
Terkait informasi benar tidaknya ada 6 orang lagi yang diamankan, bukan hanya Andri Wardani, hingga berita ini dikirim, belum ada keterangan resmi dari Satnarkoba Polres Asahan. (ind/syaf/int)