Rumah tersangka pasca dibakar massa. (insert) Pelaku, Faatulo Halawa |
MADINA – Setelah meletakan kepala babi hutan di tangga Masjid Al-Ikhlas, Dusun Simpang Bambu, Dusun Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Minggu (9/7) kemarin, salahsatu pelakunya diamankan polisi dan satu lagi berhasil melarikan diri. Namun, rumah yang ditinggal para pelaku tak lepas dari amukan masyarakat setempat dan membakarnya, Selasa (11/7) dinihari kemarin.
Rumah yang ditinggali para pelaku dibakar warga, setelah penangkapan Faatullo Halawa (19) sebagai pelaku peletakan dan larinya Herman Siahaan sebagai otak kasus itu.
Dari informasi yang diterima, Rabu (12/7), dari istri pelaku Herman, N br H menjelaskan, peletakan kepala hewan yang merupakan najis berat dalam ajaran Islam itu bermula Minggu sekira pukul 4.00 WIB. N br H membangunkan Herman, pagi itu. Bermaksud untuk mengurus anak bayinya yang baru berumur satu minggu, karena menangis.
Namun Herman sebaliknya menyuruh istrinya saja yang mengurus anaknya, dan selanjutnya pria itu keluar rumah dengan membawa sepotong kepala babi hutan tanpa sepengetahuan istrinya yang telah ditusuk dengan kayu bakar di bagian mulut hingga potongan kepala babi tersebut diletakkan oleh Tulo di tangga pintu masuk Masjid Al Ikhlas.
(baca: Ini Dia Pelaku yang Meletakkan Kepala Babi Hutan di Pintu Masjid di Madina)
Herman Siahaan juga diketahui merupakan mertua dari Faatulo Halawa. Diduga Herman Siahaan telah melarikan diri pada 10 Juli 2017 sekitar pukul 13.10 WIB sebelum pelaku Faatulo Halawa diamankan.
Terkait pembakaran rumah pelaku itu, hingga saat ini kelompok atau pelaku pembakar rumah berkonstruksi papan itu masih belum diketahui dan dalam penyelidikan polisi. Diduga sementara motif pelaku pembakaran adalah warga setempat karena merasa kampung mereka telah dikotori oleh tindakan dari Herman Siahaan dan menantunya dimana terindikasi bahwa sikap dan tindak tanduk Herman Siahaan selama tinggal di Dusun Simpang Bambu Desa Sunditan Tigo, telah meresahkan masyarakat setempat.
Pasal dalam Undang-undang maupun KUHP yang dibebankan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, bagi para pelaku belum ditetapkan, sebab masih dalam proses pemeriksaan, sesuai dengan pesan Kapolres Madina, AKP Martri Sonny.
“Masih dalam pemeriksaan, nanti kalau sudah selesai saya kabari,” ujarnya.
Berbagai kalangan masyarakat mendesak kepolisian agar menuntaskan kasus peletakan potongan kepala babi hutan di tangga masjid di dusun Simpang Bambu Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan semua yang terlibat dalam kasus tersebut agar dihukum setimpal.
Tokoh pemuda di Kecamatan Natal, Henra kepada Metro Tabagsel, Rabu (12/7) menyayangkan tindakan pelaku peletakan potongan kepala babi di tangga masjid tersebut. Ia meminta kepolisian segera menuntaskan kasus itu dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena, kejadian itu dapat memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
“Kami mengutuk keras perbuatan pelaku yang meletakkan kepala babi di rumah ibadah warga, ini sudah sangat menghina apabila pelakunya sengaja melakukannya. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian supaya segera diungkap dan menyeret pelakunya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada semua lapisan masyarakat khususnya pimpinan OKP di Kecamatan Natal agar dapat menahan diri supaya penegak hukum dapat melakukan tugasnya dengan baik dan segera mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat terutama organisasi kepemudaan di Kecamatan Natal agar tetap tenang dan tidak terpengaruh kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ataupun pihak yang mengambil keuntungan maupun provokator. Kita tunggu saja proses hukum dulu,” himbaunya.
Ia juga mengingatkan masyarakat di Kecamatan Natal khususnya warga Desa Sundutan Tigo agar tetap hati-hati, karena diduga ada gerakan memecah belah masyarakat.
“Tentunya semua pihak harus tetap hati-hati, karena kami menduga ada gerakan yang berupaya memecah belah masyarakat dan umat beragama di Kecamatan Natal. Semoga masyarakat Natal bisa menyikapinya dengan menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di Polres Madina, jangan emosional agar kerukunan umat beragama yang terjalin harmonis selama ini tidak ternodai atas kejadian ini,” pesannya.
Kejadian peletakan kepala babi di tangga masjid ini sudah berujung kepada pembakaran rumah yang diduga tersangka, aksi pembakaran rumah terduga tersangka tersebut pada Selasa dini hari kemarin.
Sementara, Kapolres Madina AKBP Martri Sonny yang dihubungi Metro Tabagsel melalui Kepala Satreskrim AKP Henro Sutarno mengungkapkan perkembangan kasus tersebut. Menurut Henro, pihaknya sudah mengamankan tersangka dan mengejar pelaku yang lain.
“Tersangka sudah ada yang diamankan, kami sedang mengejar pelaku yang lain,” sebut Henro. Sementara, untuk motif pelaku peletakan kepala babi di tangga masjid tersebut hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mendalaminya.
“Sedang dilakukan penyelidikan, nanti akan kami beritahu apa motifnya,” terangnya.
Kerja keras Polres Mandailing Natal (Madina) dalam menguak pelaku yang meletakkan kepala babi di halaman Masjid Al Ikhlas di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina) Minggu (9/7) lalu membuahkan hasil.
Kapolres Madina AKBP Soni yang dihubungi wartawan, Rabu (12/7) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas, diminta kepada semua pihak agar tidak terprovokasi terkait kasus ini. Jangan sampai ada tindakan tindakan yang dapat memicu kericuhan sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Madina khususnya,” tegas Kapolres.
Menurut kapolres, polisi berhasil mengamankan Faatulo Halawa, Selasa (11/7) sekira 18.30 wib, dari rumahnya di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal Kabupaten Madina.
Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong petugas ke Mapolsek Lingga Bayu. Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang meletakkan kepala babi hutan di Masjid Al Ikhlas, Minggu (9/7) sekira pukul 04.00 wib. (syaf)