BATUBARA– Puluhan kapal pukat grandong masih terus kelihatan mengganas menangkap ikan di perairan Kabupaten Batubara. Bahkan pukat grandong merampah lokasi tangkapan ikan nelayan tradisional. Kondisi ini membuat nelayan tradisional yang menggunakan jaring kecil dan alat pancing kesulitan mendapatkan ikan.
Salah seorang nelayan di Kecamatan Talawi, Rizal (47), Sabtu (22/7) mengatakan, alat tangkap pukat grandong milik kapal modren itu, tidak hanya menguras segala jenis ikan yang terdapat di laut, tetapi juga memasuki kawasan daerah tangkapan nelayan kecil.
Zona wilayah tangkapan nelayan tradisional yang hanya berapa mil jaraknya dari pinggir pantai di Batubara, menurut dia, juga telah dikuasai jaring pukat grandong, sehingga ikan yang ada di lokasi tersebut dikhawatirkan bisa habis.
Oleh karena itu, kata Rizal, nelayan kecil yang menangkap ikan di zona tersebut tidak mendapatkan apa-apa, kadang-kadang pulang dari melaut tanpa membawa ikan, melainkan rasa kecewa.
“Nelayan kecil itu, juga sudah sering mengingatkan kepada tekong kapal yang mengoperasikan jaring grandong itu, agar jangan lagi memasuki wilayah tangkapan mereka.
Namun, jelasnya, himbauan yang disampaikan nelayan kecil itu, tampaknya tidak diindahkan, melainkan kapal modren tersebut masih tetap saja menebar jaring gerandong tersebut di sekitar perairan Tanjung Tiram dan Perairan Talawi.
“Sebenarnya nelayan tradisional, sudah mulai habis batas kesabaran mereka akibat terus mengganasnya pukat grandong itu di Perairan Batubara yang berbatasan dengan Perairan Tanjung Balai,” ucap dia.
Rizal mengatakan, mereka sebenarnya tidak ingin lagi terulang seperti peristiwa pembakaran jaring pukat grandong yang dilakukan ratusan nelayan tradisional Kecamatan Tanjung Tiram, di sekitar pantai laut Batubara.
“Aksi nelayan kecil yang membakar pukat grandong itu, karena dinilai melanggar aturan tentang penggunaan alat tangkap di sekitar pantai atau di bawah jarak dua mil dari garis pantai,” ujar nelayan pukat cicin tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perikanan, DPRD dan petugas keamanan di laut agar secepatnya turun tangan mengatasi konflik antara nelayan tradisional dengan kapal modren yang menggunakan jaring pukat grandong yang ganas tersebut.
“Ini perlu secepatnya ditangani untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini terjadi bentrok nantinya di tengah laut saat menangkap ikan, sehingga menimbulkan jatuhnya korbsn jiwa.Pemkab Batubara diharapkan agar secepatnya merespon mengenai pengoperasian alat tangkap jaring grandong yang belum memiliki izin operasional dan dianggap ilegal,” kata Rizal. (syaf)