MEDAN -Perwira Polres Kota Sibolga yang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena diduga menjadi bandar narkoba, ternyata memiliki rekam jejak yang buruk selama menjalani dinas kepolisian.
AKP HS selama ini menduduki jabatan sebagia Kepala Subbagian Pembinaan Operasi pada Bagian Operasional Polres Sibolga. HS pernah dua kali terbukti menggunakan narkoba dari tes urine yang dilakukan di internasl Polres Sibolga.

“Kita pernah beberapa kali melakuan tes urine mendadak dan dia sudah dua kali terbukti positif narkoba,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP Benny Hutajulu, Selasa (18/7).
Benny menyebutkan, tes urine yang diikuti AKP HS, dilakukan berdasarkan perintah pimpinan Polri. Dimana Polri saat ini tengah berupaya maksimal membersihkan internal mereka, guna memaksimalkan upaya penegakkan hukum.
“Perintah pimpinan kan bersihkan di dalam, hajar keluar. Jadi itu (pemeriksaan urine) dalam rangka itu. Kalau sekarang, beliau kan sudah diperiksa. Kita ikuti saja, kalau nanti terbukti terlibat, pasti diberikan hukuman yang setimpal,” katanya.
AKP HS ditangkap di halaman sebuah kafe di Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin 17 Juli 2017.
HS diamankan bersama seorang warga yaitu ASH (52), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Pandan, Tapteng. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu dibungkus plastik kresek biru dan tisu, sebungkus rokok berisi sabu juga dibalut potongan plastik kresek biru, 1 plastik klip berisi 9 potongan plastik biru berisi sabu-sabu, sebungkus rokok berisi potongan plastik putih, 1 unit timbangan digital, 2 bong dari botol plastik, dan 2 unit telefon selular.
Penangkapan berawal saat tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi mengenai ASH yang diduga memiliki sabu-sabu. Dia diikuti saat menuju kafe tempat lokasi penangkapan.
Setibanya di kafe, petugas kemudian menghentikan mobil yang dikendarai ASH. Saat diperiksa di dalam kendaraan itu ada AKP HS. AKP HS keluar dari mobil menuju kamar mandi di sekitar halaman kafe. Namun dia diikuti personel Satres Narkoba Polres Tapteng dan terlihat melemparkan sesuatu ke tanah. Setelah diperiksa yang dibuangnya ternyata 1 paket sabu-sabu dibungkus potongan plastik kresek warna biru lalu dibalut tisu.
AKP HS dan ASH pun langsung diamankan. Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah ASH. Di dalam kamarnya ditemukan barang bukti lainnya. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari AKP HS. (syaf/int)