TANJUNGBALAI -Seorang pengusaha karoke, Johanes Januri Sirait alias Jo (29) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai kerena kedapatan mengedarkan ekstasi.
Jo tangkap saat melakukan transaksi Pil Ekstasi kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pengunjung di karoke miliknya di Jalan Imam Bonjol, Lingkungan V, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (19/7) sekira pukul 23.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP MHD Yunus Tarigan SH kepada wartawan Sabtu (22/7) mengungkapkan Jo berhasil dibekuk setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pengunjung ditempat karoke milik Jo.
“Sebelumnya kita mendapat kan informasi bahwa tersangka menjual ekstasi ditempat usahanya, atas informasi tersebut kita lakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai pengunjung selanjutnya kita lakukan pengeledahan,” ungkap Tarigan
Dari pengeledahan yang dilakukan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 butir setengah pil ekstasi berwarna coklat serta uang tunai sebesar Rp 300.000 yang disembunyikan didalam lemari milik Jo
“Tersangka pun kemudian bersama barang bukti kita amankan kemapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut “ucap Tarigan
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undangan Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (syaf)