MANDAILING NATAL–Pabrik minuman keras oplosan di Desa Simanondong Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (17/7) digerebek polisi. Ada sekitar 5 ton minuman keras oplosan jenis tuak yang diamankan petugas.
Menurut pantauan wartawan di TKP, lokasi pabrik ini berada di areal perkebunan warga yang berjarak sekitar 2 kilometer dari pemukiman penduduk.
Di lokasi, Polisi menyita sekitar 20 an Galon, ukuran 35 liter berisi bahan mentah tuak yang akan disuling, selain itu ditemukan juga beberapa tong plastik berukuran 500 liter yang isinya juga bahan mentah minuman keras tuak yang rencananya akan dioplos atau disuling sebelum diedarkan di sejumlah tempat yang ada di wilayah Kabupaten Madina.
Operasi ini dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Hendro Sutarno melalui KBO Inspektur Polisi Zorrow. Setibanya di lokasi, petugas sempat adu argument dengan beberapa orang warga yang diduga sebagai pemilik pabrik penyulingan minuman keras tersebut.
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK melalui Kepala Satreskrim AKP Hendro Sutarno kepada Okezone mengungkapkan, operasi tersebut sesuai perintah Kapolri melalui surat telegram rahasia dari Bareskrim Polri, juga berdasarkan laporan masyarakat setempat.
“Operasi ini menindaklanjuti perintah pimpinan, bahwa analisa pimpinan, meningkatnya tindak pidana kriminalisasi diawali dengan minuman keras yang diedarkan secara bebas. Tidak terlepas dari hasil produksi lokal tradisional, apalagi minuman keras dioplos dengan cara suling,” ungkap Hendro.
Menyikapi perintah pimpinan Polri tersebut, sambung Henro. Pihaknya melakukan operasi dan berhasil mengamankan sekitar 5 ton jenis tuak yang akan disuling oleh pemiliknya sebelum diedarkan.
“Ada sekitar 4 hingga 5 ton tuak yang akan dioplos dan sudah diamankan sebagai barang bukti, kita juga mengamankan alat-alat penyulingan dari lokasi, tuak yang sudah dioplos rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat di Kabupaten Madina juga ada yang dikirim ke luar daerah,” tambahnya. (syaf)