Tersangka pembuat uang palsu saat digiring polisi |
TANJUNGBALAI – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Camat Sei Kepayang Asahan nekad membuat uang palsu. Akibat ulahnya kini Badrul (53) diringkus personel Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Senin (25/7).
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Sei Tualang Raso, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara di dalam rumah Jalan Sei Tualang Raso Lingkungan III.
Dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Satu unit Printer warna merk EPSON Model C462H Type L360, Uang pecahan 50.000,- sebanyak 40 lembar kertas Hvs yang terdiri dari 3 lembar timbal balik di setiap lembar kertas Hvs, Pecahan 20.000,- sebanyak 3 lembar, Pecahan 10.000,- sebanyak 3 lembar dan Uang Asli pecahan 50.000,- sebanyak 2 lembar.
Pelaku diamankan berdasarkan informasi yang di dapat oleh personil polsek TBU dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang Laki-laki bernama Badrul membuat / memalsukan uang dengan cara memfoto copy uang asli dengan mesin cetak printer warna guna untuk di edarkan.
Mendapat informasi tersebut kemudian personil langsung menuju lokasi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda T. Simanjuntak selanjutnya mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek TBU guna proses Sidik lebih lanjut. (Syaf)