Tersangka pencetak uang palsu Badrul oknum PNS Pemkab Asahan yang bertugas di kantor camat saat diintrogasi petugas. |
TASLABNEWS.COM, KISARAN– Masih ingat kasus Badrul seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Camat Sei Kepayang Asahan nekad membuat uang palsu. Akibat ulahnya kini Badrul (53) diringkus personel Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Senin (25/7). Selain itu Badrul juga terancam dipecat jika terbukti bersalah.
“Perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum yang berlaku jika dia terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu. Kita serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Asahan melalui Plt Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Asahan Rahmad Hidayat Siregar kepada wartawan, Kamis (27/7).
Pemerintah juga dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan interversi terhadap proses hukum ini. Karena bagaimanapun juga proses hukum harus tetap dijalankan meski tersangka adalah oknum PNS yang bertugas di lingkup Pemkab Asahan.
Untuk itu, jika dalam proses hukum tersangka ini dinyatakan memang bersalah tidak menutup kemungkinan PNS yang bertugas di kantor camat Sei Kepayang Kabupaten Asahan ini dipecat dari kesatuan korps abdi Negara.
“Bila melanggar apalagi kasus pidana aturan PNS kita terapkan juga kepada saudara Badrun,” kata mantan Camat Kisaran Timur ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjungbalai menangkap Badrun (53) di kediamannya Jalan Sei Tualang Raso lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tanjungbalai Utara Senin (24/7) malam sekitar pukul 23:00 WIB.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas, tersangka ini kedapatan menyimpan 27 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang belum selesai dipotong dan satu lembar uang asli senilai Rp 50 ribu. Bersamaan pula petugas menyita satu unit printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang.
Total uang yang diamankan dari tersangka ini senilai Rp 6,5 juta kepada polisi tersangka baru menjalankan profesi barunya baru satu minggu terakhir. Menurut tersangka, ianya diminta mencetak uang palsu dari salah seorang rekannya yang kini masih buron senilai Rp2 Juta dengan imbalan Rp250 ribu.
“Sementara itu dia bersama rekannya yang masih buron ini sudah berhasil mencetak yang palsu senilai Rp 2 juta dan sudah beredar di masyarakat,” kata Kapolres Tanjungbalai AKP Tri Setyadi Artono saat menggelar rilis pengungkapan kasus uang palsu beberapa waktu yang lalu.