TANJUNGBALAI–Petugas Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 Ton bawang merah asal Malaysia, Minggu (23/7) di perairan Kuala Asahan.
Bawang merah ilegal tersebut berhasil diamankan petugas dari sebuah kapal nelayan KM Riski GT 6 No 604 /pHb /S7 di Kuala Asahan .
Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono SH SIK MH didampingi Kasat Pol Air, AKP Aryo Putranto SIK mengungkapkan, penangkapan barang selundupan itu bermula saat petugas Satpol Air Polres Tanjungbalai melakukan patroli rutin.
Dimana saat dilakukan penyisiran tepat di Kuala Sei Pasir Kabupaten Asahan petugas melihat sebuah kapal nelayan pukat jaring yang mencurigakan berlayar menuju Kota Tanjungbalai.
Melihat hal itu petugaspun mencoba memberhentikan laju kapal tersebut, namun kapal terus menghindari petugas, sehingga dilakukan pengejaran dan saat akan diamankan nahkoda kapal melompat ke sungai.
“Setelah dilakukan pengejaran kapal tersebut berusaha lari dan nahkoda kapal berhasil melompat ke sungai namun kapal beserta ABK dapat diamankan,” ujar Aryo.
Selanjutnya kata Aryo setelah kapal berhasil diamankan dari dalam kapal tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bawang merah ilegal asal Malaysia dengan berat lebih kurang sebanyak 11 Ton.
Kemudian dua orang ABK serta dua orang warga yang diduga masa yang mencoba menghalangi petugas yang melakukan penindakan.
Selain itu dari dalam kapal petugas juga menyita berupa mercon, batu dan obor yang akan digunakan untuk melawan petugas.
“Untuk barang bukti bawang kita serahkan ke Bea dan cukai Belawan sementara itu kapal dan ABK kita amankan di sat pol air polres tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, petugas Bea Cukai/BC Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai menggagalkan menyelundupan balepres (pakaian bekas) yang diangkut kapal bermotor KM Telaga Baru GT.32 NO.930/Ppe dari Malaysia ke Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Teluk Nibung Andry Irawan mengatakan, pihaknya mengamankan kapal tersebut berikut barang muatan (balepres) pada hari Kamis (13/7) sekitar pukul 03.55 Wib.
“Tim patroli laut BC mengamankan kapal tersebut diperairan Selat Malaka tepatnya di kawasan Bagan Batak sekitar pulau Salah Nama,” katanya di Tanjungbalai.
Menurut Andry, sebelum melakukan patroli pihaknya mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa akan ada kegiatan pemasukan barang ilegal berupa pakaian bekas ke sungai Asahan.
Kemudian informasi itu dilaporkan ke kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP-C) Teluk Nibung M. Syahirul Alim menerbitkan surat perintah patroli dan berlayar untuk melakukan penindakan.
Atas perintah kepala kantor sebanyak 8 personil satuan tugas patroli laut (satgas patla) diterjunkan untuk melakukan patroli laut menggunakan speedboat nomor lambung BC15031.
Satgas Patla melakukan penyisiran di perairan Sungai Asahan, Tanjung Jumpul, sungai-sungai kecil dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal dicurigai yang masuk menuju perairan sungai Asahan, tetapi target tidak ditemukan.
Patroli diperluas menuju pulau salah nama dan melakukan pemantauan secara visual menggunakan teropong night vision dan pemantaun pada radar kapal patroli.
Akhirnya pada kamis dini hari satgas patla menemukan titik kumpul mencurigakan diduga aktifitas pembongkaran barang ilegal dari KM Telaga Baru ke perahu-perahu kecil.
Pada saat tim patla memberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan tersebut para pelaku penyelundup tersebut melompat kelaut dan menghanyutkan diri kearah pantai untuk menghindar dari sergapan petugas.
Hasil pemeriksaan satgas berhasil menemukan dan mengamankan kapal bermuatan balepress, kemudian dikuasai dan dibawa menuju Belawan.
“Saat ini barang bukti berupa kapal Telaga Baru dan muatannya berada di pangkalan kantor wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andry. (syaf)