ASAHAN– Aksi kejar-kejaran di kebun sawit terjadi, Jumat (7/7) saat polisi menangkap seorang pria berinisial SR (33). Dari tangan tersangka ditemukan empat klip sabu yang disimpan di kantong celana tersangka.
Kini warga Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan itu harus mendekam di dalam sel tahanan Sat Narkoba Polres Asahan.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring SH dalam keterangannya mengatakan tersangka ini sempat kabur sesaat hendak diciduk opsnal Sat Narkoba yang telah membuntutinya.
Tambah Sembiring, tersangka merupakan target selama ini, dan tersangka tersebut dapat diciduk oleh opsnal Sat Narkoba Polres Asahan sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Durian, Gang Kueni, Kelurahan Kisaran Naga, KecamatanKkota Kisaran Timur, tepatnya diareal perladangan sawit yang berdekatan dengan sungai Sei Silau.
Masih dari Sembiring, sewaktu hendak ditangkap sempat melarikan diri dan dapat dibekuk setelah dilakukan pengejaran oleh anggota.
Dari tangn tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak empat kantong plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabhu, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang tersebut seberat 0,97 gram, tiga lembar kantong plastik klip dalam keadaan kosong, satu buah scope terbuat dari pipet plastik, dan dari hasil introgasi terhadap tersangka barang bukti tersebut diakui miliknya.
Terhadap tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Asahan, dan terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
Kasat mengakui pasca lebaran 1438 H tingkat tindak kejahatan narkotika di Asahan mengalami kenaikan.
“Sehingga kami harus bekerja ekstra untuk dapat menggulung semua pelaku tindak kejahatan dimaksud,” akunya. (syaf/int)