MEDAN – Seorang perempuan bernama Elya (24), ditangkap
personel Polsekta Medan Baru dari area Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan
Diponegoro, Kota Medan, Rabu (5/7) siang.
Elya ditangkap karena patut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan serta
penipuan berkedok calo pegawai di kantor tersebut.
Penangkapan terhadap Elya bermula dari keributan kecil yang terjadi di lobi
masuk kantor Gubernur. Saat itu ada seorang tamu perempuan yang mencari Elya.
Tamu perempuan itu mengaku Elya merupakan PNS di Pemprov Sumut dan bisa
membantunya untuk bekerja sebagai tenaga kontrak di Kantor Gubernur. Tak lama
Elya pun datang, bahkan sempat marah-marah pada petugas jaga di lobi lantaran tamunya
tak diijinkan masuk.
“Dia awalnya mengaku PNS dan menggunakan bed nama yang tercantum NIP (nomor
induk pegawai). Tapi setelah kita cek, nama beliau tidak ada di daftar baik di
Dinas Kesehatan maupun di Biro Keuangan Setdaprovsu, seperti pengakuannya,”kata
Kasubbag Program, Biro Umum Pemprovsu, Maulana.
Maulana menjelaskan, karena terlibat ribut-ribut dan terindikasi melakukan
upaya penipuan terhadap tamu yang mencarinya, Elya kemudian diamankan. Dia
awalnya mengaku mengikuti tes CPNS di Tapanuli Tengah (Tapteng) pada tahun 2014.
Kemudian, pindah ke Pemprovsu di Dinas Kesehatan pada 2016. Tapi sayangnya, dia
tak bisa menunjukkan SK CPNS-nya.
“Karena keterangannya berubah-ubah, dan diduga melakuan penipuan, kita akhir
menghubungi Polisi dan menyerahkannya ke Polisi,”tandas Maulana.
Saat diinterogasi petugas dari Polsek Medan Baru, Elya kemudian menelepon
ayahnya, Tappe Saragih. Tappe pun datang, dan mengakui bahwa dia hanya tahu
anaknya bekerja sebagai PNS. “Tapi memang SK CPNS tidak pernah saya lihat,”
kata Tappe.
Karena tidak kunjung mengaku dan memberikan keterangan berbelit, hingga kini
Polsek Medan Baru masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (syaf/int)