RANTAU – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dukun palsu Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) bersama istrinya Yuliana alias Ana (42), masih menjadi perbincangan hangat.
“Kayak ada yang bisikkan gitu bang, menyuruh setubuhi korban. Macam roh gaib gitu,” ujar Edi saat disambangi di ruang UPPA Polres Labuhanbatu.
Dia menyebutkan, praktek sebagai dukun cabul tersebut sudah sekitar 2 tahun lebih dilakoninya. Namun dia mengaku tidak ingat sudah berapa korban yang telah dicabuli saat akan berobat.
“Gak ingat uda berapa orang,” cetusnya.
Sementara Yuliana yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tak mau banyak komentar. Hanya saja katanya dia melakukan apa yang diperintah suaminya. “Disuruh bujuk korban supaya mau digituin,” ucapnya.
Ketika disinggung soal informasi yang menyebut keterlibatannya mencabuli para korban, dengan turut melakukan aksi sex menyimpang (lesbian), Yulian hanya diam sambil tertunduk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir dalam keterangan persnya mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Edi kerap mencabuli korbannya lantaran haya didasari ketertarikan dan nafsu bejat saja.
“Bukan karena yang lain, tersangka hanya nafsu melihat pasien-pasiennya,” ungkapnya.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencabulan tersebut bermotif pengobatan alternatif mampu mengembalikan keperawanan wanita.
“Modus operandi menjanjikan korban untuk mengembalikan keperawanan, dengan cara menggauli korban. Tersangka mengaku mampu mengembalikan keperawanan korban,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dalam menjalankan prakteknya, tersangka tidak mematok biaya pengobatan. Dan, tersangka Yuliana sebagai istri juga turut membantu dalam menjalankan praktek pencabulan terhadap para korban. “Istri ikut serta dalam melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Kejahatan inipun, lanjutnya, terungkap ketika orang tua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.
“Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak Polisi,” tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.
Kedua tersangka, tambah Kasat diancaman pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. “Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.
Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu, tambahnya mengimbau masyarakat agar berhati hati. “Jangan mudah percaya dengan praktek pengobatan pengobatan dengan cara yang tidak wajar. Apabila ditemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke Kepolisian terdekat,” tandasnya.
Seperti diberitakan, sepasang suami istri diduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah wanita muda di Labuhanbatu diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu.
Keduanya, Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) dan Yuliana alias Ana warga PT Sennah Pondok Bawah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, dengan dalih pengobatan alternatif (dukun, red) disinyalir berhasil menyetubuhi para korban. (syaf/int)