MEDAN-Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku dr Mansyur Tanjungbalai Novriska Saragih ditangkap penyidik Kejati Sumut. Novriska langsung digiring ke Lapas Wanita Klas II Tanjung Gusta Medan, Jumat (21/7).
Novriska merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD Tengku dr Mansyur Tanjungbalai pada Tahun Anggaran (TA) 2015.
Jaksa Bidang Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Tim penyidik menahan Novriska Saragih yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di TA 2015,” kata Yosgernold.
Dari perbuatan tersangka, menurut Yosgernold, RSUD dr Mansyur mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. “Penahanan ini dilakukan melalui surat penahanan tertanggal 21 Juli 2017. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan,” tandas Yosgernold.
Yosgernold menjelaskan, dalam kasus tersebut, modus tersangka mengeluarkan biaya belanja yang tidak sesuai dengan belanja rutin RSUD Tengku dr Mansyur Tanjung Balai. “Tersangka mengeluarkan belanja yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran belanja rutin di rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Sebelum diperiksa dan ditahan, Novriska ditetapkan sebagai tersangka seminggu lalu. “Untuk kasus ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan memperdalam kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Yosgernold. (syaf/mtc/int)