TASLABNEWS.COM, ASAHAN– Tim Opsnal Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Kanit Serse Iptu Syamsul adhar meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (28/07) sekira pukul 16.30 wib. Dari ketiga tersangka, polisi menyita 3,3 kg daun ganja kering siap edar.
Ilustrasi Ganja. |
Ketiga tersangka yakni Kamil (31), Andik Syahputra (26), keduanya warga Jalan Pramuka, Lingkungan I, nomor 37, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Ahmad Fauzi (25) warga Dusun I, Desa Sukaraja Sidotimbul, Kecamatan Simpang Empat Asahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya ditangkap dari rumah Suw di Jalan Pramuka lingkungan I nomor 37 kelurahan Tebing Kisaran kecamatan kota kisaran barat Asahan, Jum’at (28/07) sekira pukul 16.30 wib.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Setelah diobservasi, selanjutnya tim kami melakukan penyamaran,” tulis Kapolsek Kota Kisaran Iptu Tombak Samosir melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Lanjut Tombak, upaya yang dilakukan berhasil dengan membekuk ketiga tersangka. Berdasarkan penyidikan sementara, kata Iptu Tombak, para tersangka sering melakukan kegiatan transaksi narkoba dirumah orang tua Kamil berinisial Suw.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah Suw dengan disaksikan oleh Thamrin Simatupang Lurah Tebing Kisaran ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus daun ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran seberat 3,3 Kilogram, serta empat buah gunting yang digunakan tersangka sebagai alat memotong daun ganja tersebut, tiga lembar bukti transfer dari ATM BRI, satu gulungan sisa potongan koran untuk pembungkus daun ganja, serra yang tunai sebesar Rp844.ribu yang diduga hasil penjualan daun ganja tersebut,” terang Iptu Tombak Samosir.
Saat ini terhadap tiga tersangka tersebut sudah diamankan di sel tahanan Polsek kota Kisaran berikut barang buktinya. “Untuk penanganan selanjutnya terhadap tiga tersangka akan kami limpahkan ke Sat.Narkoba Polres Asahan,” tandas Kapolsek. (syaf/int)