JAKARTA-Jika di Kota Pematangsiantar dan Tanjungbalai ada
pabrik mie yang mengandung formalin ditemukan BBPOM, kali ini BBPOM mengeluarkan
surat edaran kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia agar
melakukan penarikan produk mie asal Korea. Pasalnya empat miee asal Korea
ini positif mengandung minyak dan daging babi. Keempat jenis miee yang
mengandung babi yakni Samyang Mie Instan U-Dong, Shin Ramyun Black, Mie Instan
Rasa Kimchi, dan Yeul Ramen.
Perintah itu tertuang dalam surat
bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.
Awal isu surat
itu tertulis pemberitahuan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap
produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan maka Badan POM telah melakukan
pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya.
“Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mie instan asal Korea,
beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Namun, tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi” pada label,” demiekian
bunyi surat
itu.
Dalam surat
itu juga disebut jenis miee yang diduga mengandung babi. Yakni, pertama,
Samyang Mie Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir
PT Koin Bumie.
Kedua, Nongshim Mie Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT
Koin Bumie.
Ketiga, Samyang Mie Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumie.
Keempat, Ottogi Mie INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014,importir PT Koin Bumie.
Sehubungan dengan hal tersebut Badan POM telah memerintahkan importir yang
bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran.
Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga
public warning di laman Badan POM.
Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM dimienta
untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual
produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket,
hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.
(syaf/int)