ASAHAN-Satuan Sat Reskrim unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Asahan membekuk enam orang tersangka kasus judi dadu goncang. Saat melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka, satu orang personel polisi mengalami patah tangan, karena mendapat perlawanan dari para tersangka.
Diterangkan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi melalui Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK mengatakan, keenam tersangka diringkus, Sabtu (10/6) sekira pukul 01.00 WIB
Keenam orang yang diamankan keseluruhannya laki-laki. Dari keenam tersangka dua orang merupakan bandar bernama Tarmudi (49) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman dan Suroyo (66) penggoncang dadu warga Dusun II, Desa Banjar, Kecamatan Air Joman.
Sementara empat orang lainya merupakan pemasang yakni Ayup (50) warga Dusun IV, Kecamatan Air Joman, Samsul Bahri (32) warga Dusun IV, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minarto (39) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Adnan (56) warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai.
“Kronologis penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya di ladang perkebunan sawit di Lingkungan X, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman ada melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu,” kata Ipda M Khomaini.
Kemudian unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras bergerak melakukan pengintaian ke alamat yang dimaksud, selanjutnya melakukan pengepungan dan menangkap keenam tersangka.
“Waktu penangkapan mereka melakukan perlawanan, sehingga salah seorang anggota saya patah tangannya,” sebut M Khomaini.
Barang bukti yang turut diamankan uang tunai sebesar Rp257.000, 3 buah mata dadu, 1 buah timba sebagai penutup dadu, 1 buah piring tutup dadu, 1 buah karpet dadu yang bergambar dan bertuliskan mata dadu, 9 buah lilin, 1 buah senter warna hitam, 1 buah karpet alas warna biru, 1 buah tas warna hitam merk polo.
“Mereka dikenakan pasal 303 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp25.000.000,” ucap M Khomaini. (syaf)