SIANTAR-Kapolres Simalungun geram mendengar kabar bandar
besar narkoba asal Siantar Arifin alias Apin Lehu dengan hukuman penjara
delapan tahun dan denda 1 miliar yang menjadi terpidana kasus narkoba yang
ditangkap Denpom Tebingtinggi diduga bebas keluar masuk lapas narkotika
Pematang Raya. Kapolres mengancam pihak kepolisian akan menembak Apin Lehu.
besar narkoba asal Siantar Arifin alias Apin Lehu dengan hukuman penjara
delapan tahun dan denda 1 miliar yang menjadi terpidana kasus narkoba yang
ditangkap Denpom Tebingtinggi diduga bebas keluar masuk lapas narkotika
Pematang Raya. Kapolres mengancam pihak kepolisian akan menembak Apin Lehu.
Mendengar kabar ini, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut
Liberty Panjitan SIK, pun memberi peringatan keras. Dalam keterangan persnya,
Selasa (6/6), kapolres mengatakan, pihaknya akan menembak Apin Lehu jika
didapati keluar tanpa izin.
Liberty Panjitan SIK, pun memberi peringatan keras. Dalam keterangan persnya,
Selasa (6/6), kapolres mengatakan, pihaknya akan menembak Apin Lehu jika
didapati keluar tanpa izin.
Apin Lehu
“Kita akan tembak Apin Lehu jika keluar tanpa izin,” tegas Liberty yang mengaku telah
memperingatkan (Warning-red) Kalapas narkotika belum lama ini.
memperingatkan (Warning-red) Kalapas narkotika belum lama ini.
“Saya juga sudah ingatkan Kalapas soal ini,” tegasnya lagi.
Liberty
juga mengaku mendengar desas-desus jika Apin Lehu kerap keluar dari kurungan.
juga mengaku mendengar desas-desus jika Apin Lehu kerap keluar dari kurungan.
“Kita dengar dari masyarakat jika dia (Apin Lehu) sering
keluar. Jadi, kalo benar demikian, kita akan menembaknya,” ujarnya mempertegas
pernyataan sebelumnya.
keluar. Jadi, kalo benar demikian, kita akan menembaknya,” ujarnya mempertegas
pernyataan sebelumnya.
Sementara, Kalapas
Narkotika Pematang Raya, Yusron kepada media berujar bahwa selama dia tidak ada
mengeluarkan izin cuti Apin Lehu yang baru sekitar satu bulan silam dipindahkan
ke Lapas Narkotika Pematang Raya.
Narkotika Pematang Raya, Yusron kepada media berujar bahwa selama dia tidak ada
mengeluarkan izin cuti Apin Lehu yang baru sekitar satu bulan silam dipindahkan
ke Lapas Narkotika Pematang Raya.
“Yang bersangkutan memohon dipindahkan ke Raya. Maka, atas
persetujuan Kanwil Sumut, dia dipindahkan,” tukas Yusron.
persetujuan Kanwil Sumut, dia dipindahkan,” tukas Yusron.
Jika ada bukti berupa foto saat Alpin Lehu berada di
Megaland seperti yang diutarakan, tolong kasi fotonya sama saya. Sebab, saya
sebagai Kalapas tidak pernah memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan,”
ujar Yusron lagi.
Megaland seperti yang diutarakan, tolong kasi fotonya sama saya. Sebab, saya
sebagai Kalapas tidak pernah memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan,”
ujar Yusron lagi.
Jika informasi ini benar dengan bukti yang kuat, maka Yusron
juga berjanji akan menindak petugas yang nekad mengeluarkan Alpin Lehu. Kini,
menurut Yusron, Lapas Narkotika Pematang Raya mempunyai kapasitas sebanyak 500
napi dan saat ini sudah memiliki 464 tahanan serta memiliki 3 blok.
Masing-masing, blok Saharjo, Pattimura dan Kartini.
juga berjanji akan menindak petugas yang nekad mengeluarkan Alpin Lehu. Kini,
menurut Yusron, Lapas Narkotika Pematang Raya mempunyai kapasitas sebanyak 500
napi dan saat ini sudah memiliki 464 tahanan serta memiliki 3 blok.
Masing-masing, blok Saharjo, Pattimura dan Kartini.
Sedangkan Arifin alias Alpin Lehu berada di blok Kartini dan
diperlakukan sama karena kapasitas kamar menampung 10 orang tahanan.
diperlakukan sama karena kapasitas kamar menampung 10 orang tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Apin Lehu (40) Warga Jalan
Hos Cokroaminoto No 117 Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, resmi
ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 17,06 gram dan 20
butir pil ekstasi, usai dilakukan gelar perkara di Polres Tebingtinggi, Senin
(18/4).
Hos Cokroaminoto No 117 Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, resmi
ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 17,06 gram dan 20
butir pil ekstasi, usai dilakukan gelar perkara di Polres Tebingtinggi, Senin
(18/4).
Apin dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
subsider enam bulan kurungan. Apin Lehu disebut-sebut merupakan bandar narkoba
di Siantar dan Simalungun dan ditangkap di Kota Tebingtinggi, Sabtu (16/4).
Sebelumnya, dia cekcok di rumah salah seorang warga dengan merusak pintu, kaca
depan serta TV.
subsider enam bulan kurungan. Apin Lehu disebut-sebut merupakan bandar narkoba
di Siantar dan Simalungun dan ditangkap di Kota Tebingtinggi, Sabtu (16/4).
Sebelumnya, dia cekcok di rumah salah seorang warga dengan merusak pintu, kaca
depan serta TV.
Setelah didatangi warga temannya yang menggunakan mobil
kabur. Kemudian, warga menelpon Sub Denpom Tebingtingi yang kemudian membawanya
ke Markas.
kabur. Kemudian, warga menelpon Sub Denpom Tebingtingi yang kemudian membawanya
ke Markas.
Sebelumnya Apin Lehu sering kali disebut sebagai bandar
narkoba dalam kasus-kasus narkoba yang disidangkan di PN Simalungun dan di PN
Kota Siantar. Bahkan, Apin Lehu yang sempat menjadi perhatian politisi PDI
Perjuangan di Komisi III DPR RI, Junimart Girsang itu sudah berkali-kali
ditangkap atas kasus yang sama. Namun kemudian dilepaskan lagi.
narkoba dalam kasus-kasus narkoba yang disidangkan di PN Simalungun dan di PN
Kota Siantar. Bahkan, Apin Lehu yang sempat menjadi perhatian politisi PDI
Perjuangan di Komisi III DPR RI, Junimart Girsang itu sudah berkali-kali
ditangkap atas kasus yang sama. Namun kemudian dilepaskan lagi.
Namun dalam penetapan vonis yang jatuhi majelis hakim ada
kejanggalan. Di mana Apin yang dituntut jaksa penuntut umum 12 tahun penjara,
namun oleh majelis hakim Apin hanya divonis delapan tahun dan denda 1 miliar. Vonis
ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. (syaf/int)
kejanggalan. Di mana Apin yang dituntut jaksa penuntut umum 12 tahun penjara,
namun oleh majelis hakim Apin hanya divonis delapan tahun dan denda 1 miliar. Vonis
ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. (syaf/int)