Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Agus Setyawan SIK, Jumat (23/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 UU No.8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 53 huruf (c) UU No.22 thn 2001 tentang Migas jo pasal 480 KUHP.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka atas nama Sahat Sinaga yang merupakan warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Hasil intrograsi terhadap tersangka menyatakan dirinya melakukan pengoplosan gas elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Dari perbuatan ini tersangka mendapat keuntungan yang berlipat.
Sementara pelaku pengoplos yang bernama Jo alias Wai saat penggerebekan sempat kabur.