SIMALUNGUN-Personel
Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan enam orang tersangka pengedar
narkoba, Minggu (4/6). Keenam tersangka diduga merupakan jaringan pengedar
narkoba Simalungun-Batubara. Dari keenam tersangka ditemukan 148 butir pil
ekstasi. Di kantor polisi, tersangka bermohon agar dirinya dilepaskan.
Alasannya, 3 anaknya dan istrinya tidak ada yang mengurus jika dirinya ditahan.
Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan enam orang tersangka pengedar
narkoba, Minggu (4/6). Keenam tersangka diduga merupakan jaringan pengedar
narkoba Simalungun-Batubara. Dari keenam tersangka ditemukan 148 butir pil
ekstasi. Di kantor polisi, tersangka bermohon agar dirinya dilepaskan.
Alasannya, 3 anaknya dan istrinya tidak ada yang mengurus jika dirinya ditahan.
Tersangka pengedar narkoba yang diringkus polisi.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK yang
didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang, Selasa (6/6) di
Mako Satlantas Polres Simalungun, Komplek Asrama Polisi, Jalan Asahan
Pematangsiantar mengatakan, jaringan tersebut berhasil diungkap berawal saat
Supriadi alias Peang berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun di
sebuah tempat di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang, Selasa (6/6) di
Mako Satlantas Polres Simalungun, Komplek Asrama Polisi, Jalan Asahan
Pematangsiantar mengatakan, jaringan tersebut berhasil diungkap berawal saat
Supriadi alias Peang berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun di
sebuah tempat di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Saat itu petugas menemukan barang bukti dari Supriadi berupa
1 bungkus klip kecil berisi sabu, 3 plastik klip kecil kosong, 4 pipet, 1 buah
mancis, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor
Suzuki Smash warna hitam.
1 bungkus klip kecil berisi sabu, 3 plastik klip kecil kosong, 4 pipet, 1 buah
mancis, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor
Suzuki Smash warna hitam.
Tidak berapa lama setelah pelaku diamankan, pelaku di
hubungi oleh seorang
hubungi oleh seorang
menurut pelaku
bernama Ijun.
bernama Ijun.
Diketahui Ijun adalah merupakan salah seorang Narapidana
Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku yang terletak di Kabupaten Batubara.
Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku yang terletak di Kabupaten Batubara.
Dalam pembicaraan mereka, Ijun menawarkan pil ekstasi
kepada Supriadi alias Peang. Saat itu Supriadi mengatakan hanya mempunyai
uang Rp2,3 juta sembari menyuruh Ijun untuk mengantarkan ke rumahnya. Ijun pun
menyanggupinya dengan mengatakan nanti ada yang mengantar dan apabila barangnya
sudah laku, uangnya diantar ke rumah Eten di Dusun I, Mangkai Baru, Kabupaten
Batubara.
kepada Supriadi alias Peang. Saat itu Supriadi mengatakan hanya mempunyai
uang Rp2,3 juta sembari menyuruh Ijun untuk mengantarkan ke rumahnya. Ijun pun
menyanggupinya dengan mengatakan nanti ada yang mengantar dan apabila barangnya
sudah laku, uangnya diantar ke rumah Eten di Dusun I, Mangkai Baru, Kabupaten
Batubara.
Tidak berapa lama, 2 orang laki-laki dengan mengendarai
sepedamotor datang. Petugas yang saat itu masih melakukan pengintaian langsung
mengamankan kedua orang tersebut. Setelah diamankan, diketahui kedua orang itu
bernama Baharuddin Damanik dan Rudi Syahputra. Dari keduanya ditemukan 148
butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong jeketnya.
sepedamotor datang. Petugas yang saat itu masih melakukan pengintaian langsung
mengamankan kedua orang tersebut. Setelah diamankan, diketahui kedua orang itu
bernama Baharuddin Damanik dan Rudi Syahputra. Dari keduanya ditemukan 148
butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong jeketnya.
Akhirnya, keduanya pun turut diangkut para petugas bersama
barang buktinya tersebut. Ternyata petugas tak berhenti disitu, penyelidikan
pun kembali dilakukan dengan mendatangi rumah Eten. Tak tanggung, petugas yang
datang begitu mendadak dan langsung menggerebek rumah tersebut, berhasil
membekuk Eten dan Irwansyah alias Irwan Keling.
barang buktinya tersebut. Ternyata petugas tak berhenti disitu, penyelidikan
pun kembali dilakukan dengan mendatangi rumah Eten. Tak tanggung, petugas yang
datang begitu mendadak dan langsung menggerebek rumah tersebut, berhasil
membekuk Eten dan Irwansyah alias Irwan Keling.
Usai dibekuk, petugaspun melakukan penggeledahan dan
menemukan dari dalam dapur rumahnya 20 butir pil ekstasi, kaca pireks, 1 buah
pipa air didalamnya, 1 buah kaca pireks dibalut tissue dan 1 buah bong.
Diketahui Irwansyah alias Irwan Keling tersebut merupakan DPO Polres
Simalungun. Sedangkan pelaku Supriadi alias Peang selama ini berperan sebagai
bendahara di jaringan mereka.
menemukan dari dalam dapur rumahnya 20 butir pil ekstasi, kaca pireks, 1 buah
pipa air didalamnya, 1 buah kaca pireks dibalut tissue dan 1 buah bong.
Diketahui Irwansyah alias Irwan Keling tersebut merupakan DPO Polres
Simalungun. Sedangkan pelaku Supriadi alias Peang selama ini berperan sebagai
bendahara di jaringan mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan
barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan
proses penyidikan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kata Kapolres Simalungun, terakhir. (syaf)
barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan
proses penyidikan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kata Kapolres Simalungun, terakhir. (syaf)