KISARAN-Deni Arah Nasution, warga Sei Rengas, Lingkungan I, Kecamatan Kisaran Barat dengan tenangnya berbelanja dari warung-ke warung menggunakan uang palsu. Namun aksi pria berusia 34 tahun ini dicurigai dan berhasil dibekuk warga.
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi melalui Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK menerangkan, dalam aksinya pelaku membeli air kemasan mizone dan lasegar di warung milik Ika Niati (korban atau pelapor,red) di Perhutaan Silau, desa Suka Maju kecamatan Pulo Bandring.
“Tersangka membeli di kios Ika menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Kemudian korban memberikan kembalian uang sebesar Rp89.000 dengan uang asli,” ujar Kanit Jatanras, Rabu (21/6).
Lebih lanjut Kanit Jatanras mengatakan, pelaku pergi ke warung sebelahnya milik Samiatun yang akan membeli rokok. Pada saat itu korban Ika curiga dengan uang yang digunakan pelaku dan memanggil suaminya untuk mengecek keaslian uang tersebut dan merasa curiga.
Mengetahui uang yang diterima Ika palsu, suaminya kemudian berkordinasi dengan Unit Jantanras dan bersama sama mengamankan pelaku di warung milik Samiatun di Dusun 10 Sidokeno, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring. Hasilnya pelaku berhasil diamankan.
Hasil introgasi yang disebutkan tersangka kepada personil, uang palsu berasal dari kawannya yang melarikan diri berinisial Az Als Gi yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang turut diamankan yakni uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 6 lembar, uang asli hasil pembelian sejumlah Rp194.000 dan 1 buah dompet.
Tersangka dijerat pasal 36 (3) UU NO 7 th 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya pedagang berhati-hati dan melakukan pengecekan secara cermat teliti dan benar-benar terhadap uang pada saat transaksi jual beli, apalagi perputaran uang menjelang lebaran meningkat,” punkasnya. (syaf)