TANJUNGBALAI -Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pelaku jaringan sindikat pemasok Narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Tanjungbalai. Kedua pelaku yakni Hendri Syahputra Sitorus alias Bensin (32) dan Ardiansyah alias Kadek (26).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP MHD Yunus Tarigan SH Kamis (15/6) mengungkapkan, terungkapnya sindikat pemasok narkoba kedalam lapas ini bermula dari ditangkapnya seorang narapidana wanita didalam lapas Klas II B Tanjungbalai, bernama Santi alias Tanti, Senin (12/6) lalu dalam razia yang dilakukan pihak lapas yang bekerjasama dengan petugas sat narkoba.
Dari pengeledahan yang dilakukan di ruang lapas wanita itu, petugas menemukan empat bungkus plastik kecil transparan berisikan narkoba yang terdiri dari dua bungkus berisi 11,5 butir pil ekstasi dan dua bungkus berisi 0,76 gram dan 0,06 gram sabu milik Santi alias Tanti yang ditahan karena kasus yang sama.
Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Hendri Syahputra Sitorus alias Bensin dan rekannya Ardiansyah alias Kadek di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari pengeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 34 paket sabu siap edar dengan berat 16,7 gram serta dua bungkus plastik berisikan 67 butir pil ekstasi warna biru dan 22 butir pil ekstasi berlogo R, satu unit timbangan elektrik, dua telepon genggam dan dua pipa kaca berisi sabu sabu .
“Setelah Santi kita amankan, ia mengaku narkoba itu diperolehnya dari Hendri, lalu kita tangkap Hendri di rumahnya. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba. Selain Hendri kita juga amankan s Adek yang juga merupakan jaringan dari Hendri,” ujarnya.
Dikatakan Tarigan, selanjutnya para tersangka diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. (syaf)