Selain yang Sudah Digerebek
BBPOM Karena Mengandung Formalin
SIANTAR-Ternyata selain enam pabrik pembuat mie yang dirazia
BBPOM Medan, masih ada beberapa pabrk mie lain di Siantar. Sesuai data yang
dimiliki taslabnews.com, ada 10 pabrik mie kuning lain di Kota Pematangsiantar.
Hanya saja tidak diketahui apakah mie yang diproduksi di 10 pabrik ini
mengandung formalin atau tidak. Selain itu, diprediksi masih ada lagi pabrik
pembuat mie yang belum terdata di Siantar.
BBPOM Medan, masih ada beberapa pabrk mie lain di Siantar. Sesuai data yang
dimiliki taslabnews.com, ada 10 pabrik mie kuning lain di Kota Pematangsiantar.
Hanya saja tidak diketahui apakah mie yang diproduksi di 10 pabrik ini
mengandung formalin atau tidak. Selain itu, diprediksi masih ada lagi pabrik
pembuat mie yang belum terdata di Siantar.
Dari data yang berhasil dikumpulkan taslabnews.com, 10 industri
mie kuning di Kota Siantar masing-masing milik ID di Kelurahan Banjar,
Kecamatan Siantar Barat. Pabrik milik BA di dua lokasi berupa industri rumahan
di Kelurahan Banjar, pabrik milik DA di di dua lokasi di Kelurahan Tomuan,
Kecamatan Siantar Timur.
mie kuning di Kota Siantar masing-masing milik ID di Kelurahan Banjar,
Kecamatan Siantar Barat. Pabrik milik BA di dua lokasi berupa industri rumahan
di Kelurahan Banjar, pabrik milik DA di di dua lokasi di Kelurahan Tomuan,
Kecamatan Siantar Timur.
Kemudian pabrik mie milik RI di Kelurahan Mekar Nauli,
Kecamatan Siantar Marihat. Lalu pabrik mie milik AL di Jalan Pitola dan pabrik
mie milik SO di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, juga pabrik mie milik Aliong
di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, selanjutnya pabrik mie milik PU di
Kelurahan Pardomuan dan pabrik mie milik AC di Kelurahan Tomuan.
Kecamatan Siantar Marihat. Lalu pabrik mie milik AL di Jalan Pitola dan pabrik
mie milik SO di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, juga pabrik mie milik Aliong
di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, selanjutnya pabrik mie milik PU di
Kelurahan Pardomuan dan pabrik mie milik AC di Kelurahan Tomuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, gencarnya pemberitaan
peredaran mie mengandung formalin yang diproduksi di sejumlah daerah di Kota
Pematangsiantar membuat Plt Sekda Kota Siantar Reinward Simanjuntak gerah. Ia
meminta Satpol PP segera turun dan menutup pabrik mie yang baru-baru ini digerebek
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.
peredaran mie mengandung formalin yang diproduksi di sejumlah daerah di Kota
Pematangsiantar membuat Plt Sekda Kota Siantar Reinward Simanjuntak gerah. Ia
meminta Satpol PP segera turun dan menutup pabrik mie yang baru-baru ini digerebek
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.
Pabrik mie tersebut memasukkan bahan berbahaya formalin dan
boraks ke mie kuning yang diproduksi. Tak kurang enam pabrik mie di Kota
Siantar dan Kabupaten Simalungun berhasil diungkap, yang kemudian dipublikasi
media. BBPOM berhasil menyita 798,5 Kg mie kuning mengandung bahan berbahaya
itu. Reinward menilai, ini bisa terjadi karena pola pengawasan yang dilakukan
Dinas Kesehatan selama ini amat buruk, selain juga durasi pengawasan terlalu
lama yakni hanya enam bulan sekali.
boraks ke mie kuning yang diproduksi. Tak kurang enam pabrik mie di Kota
Siantar dan Kabupaten Simalungun berhasil diungkap, yang kemudian dipublikasi
media. BBPOM berhasil menyita 798,5 Kg mie kuning mengandung bahan berbahaya
itu. Reinward menilai, ini bisa terjadi karena pola pengawasan yang dilakukan
Dinas Kesehatan selama ini amat buruk, selain juga durasi pengawasan terlalu
lama yakni hanya enam bulan sekali.
“Kita melalui dinas terkait akan mendata ulang
produsen-produsen mie dan melakukan pengawasan ketat. Sehingga hal ini tak
terulang lagi di kemudian hari. Cukup lah sekali ini,” tandasnya, ditemui
Minggu (18/6) sekira jam 10.00 Wib.
produsen-produsen mie dan melakukan pengawasan ketat. Sehingga hal ini tak
terulang lagi di kemudian hari. Cukup lah sekali ini,” tandasnya, ditemui
Minggu (18/6) sekira jam 10.00 Wib.
Kata dia, Pemko segera melakukan rapat internal mengenai hal
tersebut bersama Dinas Kesehatan, Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan, dan
Perizinan sebagai pemberi izin terhadap pabrik.
tersebut bersama Dinas Kesehatan, Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan, dan
Perizinan sebagai pemberi izin terhadap pabrik.
“Kita juga akan perintahkan Satpol PP, agar langsung melihat
pabrik tersebut. Memang harus ditindak, jangan beroperasi lagi,” ungkapnya.
pabrik tersebut. Memang harus ditindak, jangan beroperasi lagi,” ungkapnya.
Sementara, temuan pabrik mie mencampur bahan produkinya
dengan formalin di enam pabrik yang ada di Kota Siantar, mendapat tanggapan serius
dari Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak. Eliakim menyebut, terkait temuan
tersebut, Plh Walikota Hefriansyah harus menindak tegas dinas-dinas yang tak
menjalankan fungsi sesuai tugas masing-masing. (syaf)
dengan formalin di enam pabrik yang ada di Kota Siantar, mendapat tanggapan serius
dari Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak. Eliakim menyebut, terkait temuan
tersebut, Plh Walikota Hefriansyah harus menindak tegas dinas-dinas yang tak
menjalankan fungsi sesuai tugas masing-masing. (syaf)
Tabel Pabrik Pembuat Mie yang ada di Kota Pematangsiantar
- Pabrik
mie milik ID di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. - Pabrik
mie milik BA di dua lokasi berupa industri rumahan di Kelurahan Banjar - Pabrik
mie milik DA di di dua lokasi di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar
Timur. - Pabrik
mie milik RI di Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. - Pabrik
mie milik AL di Jalan Pitola - Pabrik
mie milik SO di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan - Pabrik
mie milik Aliong di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, selanjutnya pabrik
mie milik PU di Kelurahan Pardomuan - Pabrik
mie milik AC di Kelurahan Tomuan.